
Kasus Pencabulan Anak Tiri yang Menggemparkan Masyarakat Pringsewu
Seorang pria berinisial S (37) harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Pringsewu, Lampung. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA. Yang lebih memprihatinkan, korban kini diketahui sedang hamil sekitar tujuh minggu.
S, yang merupakan seorang buruh tani asal Kecamatan Pagelaran, ditangkap oleh jajaran Polres Pringsewu di rumahnya pada Jumat (31/10/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena korban dan pelaku adalah anggota keluarga yang sama.
Penemuan Kehamilan Melalui Tes Kesehatan Sekolah
Peristiwa ini terungkap bukan dari pengakuan korban langsung, melainkan dari hasil pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh sekolah. Saat sekolah mengadakan tes kesehatan siswi, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di puskesmas, usia kandungan korban diperkirakan mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah kemudian segera memberitahu ibu korban.
Di hadapan sang ibu, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban aksi tidak senonoh ayah tirinya sejak tahun 2023. Korban mengaku diam selama ini karena takut dan mendapat ancaman dari pelaku. Kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada bulan September 2025.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Motif yang Tak Dapat Dipertahankan
Fakta yang paling mengejutkan terungkap saat pemeriksaan terhadap pelaku. S mengaku melakukan tindakan tersebut karena rasa sakit hati yang mendalam terhadap istrinya. Ia menyebut sering terjadi perselisihan dan merasa diabaikan, terutama karena sang istri sering menolak ajakan untuk berhubungan intim.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, motif 'sakit hati' ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan keji yang dilakukan S.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Petugas kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlangsung. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta memperkuat kesadaran akan hak-hak dasar mereka.



Posting Komentar