
Penyelidikan BPKN terhadap Klaim Sumber Air Aqua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengumumkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh merek air minum kemasan Aqua. Pihak BPKN berencana memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, yang merupakan perusahaan pemilik merek tersebut.
Kepala BPKN Mufti Mubarok menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. Ia menegaskan bahwa BPKN akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi informasi yang beredar.
Dugaan ini muncul setelah muncul berbagai isu yang mempertanyakan keaslian sumber air yang digunakan dalam proses produksi Aqua. Diduga kuat bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor atau air tanah biasa, jauh berbeda dengan klaim iklan yang menyatakan bahwa air murni berasal dari mata air pegunungan alami.
Perbedaan antara klaim pemasaran dan fakta di lapangan menjadi dasar bagi BPKN untuk melakukan pemanggilan resmi. BPKN juga telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik terkait kasus ini, yang menunjukkan pentingnya perlindungan hak konsumen.
Menurut Mufti, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika klaim dalam iklan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Dalam proses penyelidikan, BPKN akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian.
Mufti menjelaskan bahwa otoritas terkait akan memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menekankan bahwa BPKN tidak memiliki kepentingan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu, tetapi negara wajib menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
Seluruh pelaku usaha diharapkan untuk berkomitmen dalam menjaga kejujuran saat melakukan promosi dan pelabelan produk. Mufti menegaskan bahwa konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra.
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk melalui kanal resmi www.bpkn.go.id. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas dan informasi yang jujur.



Posting Komentar