P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Enam Bulan Jabat, Dua Kasus Rektor UNM Dipecat

Enam Bulan Jabat, Dua Kasus Rektor UNM Dipecat

Perubahan Pemimpin di Universitas Negeri Makassar

Prof Karta Jayadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), telah dicopot dari jabatannya setelah hanya berjalan selama enam bulan. Ia digantikan oleh Prof Dr Farida Patittingi, seorang Guru Besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Penetapan ini dilakukan setelah beberapa isu hukum dan dugaan pelanggaran terhadap aturan pemerintah muncul selama masa kepemimpinan Prof Karta.

Pengangkatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2024, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek. Ia menggantikan Prof Husain Syam. Selama masa jabatannya, ia dihadapkan dengan dua kasus yang menimbulkan kontroversi besar di lingkungan kampus.

Kasus Pertama: Proyek Senilai Rp87 Miliar di UNM

Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi perhatian utama setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan pertama diterima oleh Polda Sulsel pada 2 Juni 2025, sedangkan laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025. Pelapor adalah organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Dalam laporan tersebut, PSMP menyatakan adanya dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024. Ketua PSMP, Ichsan Arifin, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena tidak ada respons dari pihak kampus setelah dua kali surat klarifikasi dikirim.

Beberapa poin penting dalam laporan tersebut meliputi dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. Mekanisme pengadaan juga disebut tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog untuk proyek yang seharusnya dilelang terbuka. Selain itu, ada dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard.

Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit, padahal harga pasar hanya sekitar Rp24 juta. Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta. Untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai terhadap laporan tersebut. Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Kasus Kedua: Laporan Dosen Doktor ke Polda Sulsel

Selain masalah proyek, Prof Karta Jayadi juga dilaporkan oleh seorang dosen bergelar doktor ke Polda Sulsel pada Agustus 2025. Laporan tersebut terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Dr QDB, dosen Fakultas Teknik UNM, melaporkan Rektor UNM setelah menerima pesan-pesan WhatsApp yang mengandung ajakan bermuatan seksual sejak 2022 hingga 2024. Ia menyimpan bukti berupa rekaman percakapan dan video berkonten pornografi serta ajakan bertemu di hotel. Menurut Q, ia menolak ajakan tersebut secara sopan dan mengalihkan pembicaraan, tetapi ajakan tersebut terus berulang.

Q menilai mekanisme internal kampus tidak objektif karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus. Oleh karena itu, ia memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Ia menyatakan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap dan keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Prof Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus. Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf. Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.

0

Posting Komentar