P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi Furnitur

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi Furnitur

Pemanggilan Sekjen DPR RI oleh KPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan RJA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap seorang pejabat tinggi di lingkungan DPR RI. Pemanggilan ini dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Pemanggilan ini dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Indra Iskandar bertujuan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan furnitur dan peralatan ruangan di kompleks Ulujami dan Kalibata.

Proyek Pengadaan RJA yang Diduga Melibatkan Korupsi

Proyek pengadaan sarana kelengkapan RJA mencakup peralatan seperti kursi, meja makan, lemari, dan perabot lainnya. Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 121,4 miliar. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya adalah:

  • Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  • Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  • Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  • Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  • Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  • Edwin Budiman (swasta)

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap para tersangka. Hal ini dikarenakan tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses Audit dan Pemeriksaan Tersangka

Untuk mempercepat proses audit, KPK baru-baru ini telah memfasilitasi BPKP dalam memeriksa beberapa tersangka. Pada Rabu (22/10/2025) dan Kamis (23/10/2025), KPK telah memeriksa Edwin Budiman, Kibun Roni, dan Juanda Hasurungan Sidabutar untuk memberikan keterangan langsung kepada tim audit BPKP.

Pemanggilan terhadap Indra Iskandar hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak lama. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024). Selain itu, ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR RI juga sempat digeledah pada Selasa (30/4/2024).

Langkah-Langkah KPK dalam Menuntaskan Kasus Ini

KPK terus mengambil langkah-langkah strategis dalam menuntaskan kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dilakukan secara bertahap agar bisa mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Selain itu, kerja sama dengan lembaga audit seperti BPKP juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan akurasi data dan informasi yang diperoleh.

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap aktif dalam mengungkap dugaan korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan lembaga legislatif. Dengan adanya pemanggilan-pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Dalam waktu dekat, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait hasil audit kerugian keuangan negara dan apakah ada tindakan lanjutan terhadap para tersangka.

0

Posting Komentar