P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Fakta Baru: Polisi Selidiki Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Diperiksa, Kakek Tarman Sakit

Featured Image

Kasus Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika yang Berubah Menjadi Kontroversi Hukum

Kisah pernikahan antara Mbah Tarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) yang awalnya viral di media sosial kini berubah menjadi kontroversi hukum. Pasangan ini sempat menghebohkan publik karena mahar yang diberikan oleh Mbah Tarman mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3 miliar. Namun, kini kasus ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian setelah muncul dugaan bahwa cek yang digunakan sebagai mahar diduga palsu.

Peristiwa ini terjadi pada akad nikah yang berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10/2025). Dalam video yang viral di media sosial, penghulu menyebutkan bahwa mahar terdiri dari seperangkat alat salat, uang tunai sebesar Rp 3 miliar, dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut belum pernah terlihat di lokasi maupun diterima oleh pihak mempelai wanita.

Dari Kisah Cinta ke Kasus Polisi

Setelah pernikahan berlangsung, isu bahwa Mbah Tarman kabur meninggalkan istrinya sempat menghebohkan warganet. Namun, informasi ini dibantah oleh keluarga Sheila Arika yang menyatakan bahwa Mbah Tarman sedang berbulan madu di luar kota. Meski begitu, kasus ini mulai berubah arah ketika masyarakat melaporkan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil Sheila Arika serta kedua orang tuanya untuk dimintai keterangan. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam penggunaan cek tersebut.

Keluarga Enggan Laporkan, Polisi Tetap Bisa Proses

Meskipun laporan awal datang dari masyarakat, secara hukum pelapor utama dalam kasus penipuan atau cek palsu adalah pihak yang dirugikan, yaitu keluarga Sheila Arika. Namun, keluarga menolak melaporkan Mbah Tarman, menyatakan bahwa masalah ini merupakan urusan internal keluarga.

Menurut Pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, AKBP Ayub menegaskan bahwa laporan dari masyarakat tetap bisa diproses jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Mahar Fantastis yang Belum Terbukti

Dalam video pernikahan yang viral, penghulu menyebutkan bahwa mahar berupa uang tunai Rp 3 miliar dan mobil Toyota Camry. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari bank terkait keaslian cek tersebut. Saksi-saksi menyebut bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena nomor rekening dan bank penerbitnya diduga tidak valid.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Mbah Tarman hanya menyerahkan cek simbolik tanpa nilai hukum. Hal ini memicu keraguan tentang niat sebenarnya dari Mbah Tarman dalam memberikan mahar tersebut.

Profil Singkat Mbah Tarman dan Sheila Arika

Mbah Tarman dikenal sebagai petani sekaligus pengusaha lokal di wilayah Pacitan bagian utara. Ia hidup sendiri setelah ditinggal istrinya beberapa tahun lalu. Sementara itu, Sheila Arika merupakan wanita muda asal desa yang sama, berusia 24 tahun, dan aktif dalam kegiatan masyarakat.

Hubungan keduanya dikabarkan berawal dari pertemuan dalam sebuah kegiatan keagamaan di desa. Mbah Tarman disebut jatuh hati karena sifat lembut dan kesopanan Sheila. Sedangkan Sheila mengaku menerima lamaran Mbah Tarman karena melihat kesungguhan dan niat baiknya.

Viral di Media Sosial dan Jadi Sorotan Publik

Video pernikahan mereka dengan mahar Rp 3 miliar menyebar cepat di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Ribuan komentar membanjiri unggahan itu, mulai dari yang menganggap kisah mereka romantis hingga yang menudingnya sebagai bentuk penipuan terselubung.

Banyak warganet menyindir bahwa mahar sebesar itu “tidak masuk akal” bagi warga desa, apalagi dengan tambahan satu unit mobil mewah. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pernikahan ini hanya rekayasa untuk mencari sensasi.

Penyelidikan Terus Berjalan

Kapolres Pacitan menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk menelusuri keberadaan cek dan mobil yang dijanjikan. Selain itu, polisi juga berencana memanggil Mbah Tarman untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini ia belum hadir karena mengaku sedang sakit.

Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa cek tersebut benar palsu, maka Mbah Tarman bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Keluarga Sheila Minta Kasus Tak Dibesar-besarkan

Di sisi lain, keluarga Sheila berharap kasus ini tidak terus menjadi konsumsi publik. Mereka menilai banyak pemberitaan yang menyudutkan pihak perempuan, padahal menurut mereka, Sheila tidak mengetahui detail tentang keaslian cek mahar tersebut.

“Anak kami hanya menerima mahar yang disebutkan penghulu saat akad. Tidak pernah memeriksa cek itu benar atau tidak,” ujar sang ayah, dengan nada lelah.

Meski begitu, keluarga tetap meminta agar polisi bekerja profesional dan tidak terbawa opini publik yang sudah terlanjur viral.

Belum Ada Titik Terang

Hingga awal November 2025, polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi. Baik pihak Mbah Tarman maupun Sheila Arika belum memberikan pernyataan publik setelah pemeriksaan awal. Publik kini menunggu kejelasan: apakah benar cek Rp 3 miliar itu palsu, atau hanya terjadi kesalahpahaman administratif.

Yang jelas, kisah ini menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan sekadar viral atau sensasi, tetapi soal komitmen, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Kasus Mbah Tarman dan Sheila Arika telah berubah dari kisah cinta viral menjadi drama hukum yang kompleks.

0

Posting Komentar