
Langkah Tegas DJP Sumut I dalam Penagihan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I kembali mengambil langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak. Sebanyak 310 rekening milik penunggak pajak resmi dibekukan, dengan total utang yang mencapai Rp119 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya aktif dalam proses penagihan pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bukan sekadar ancaman, melainkan bagian dari prosedur hukum yang telah diatur. “Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan oleh jurusita pajak untuk memastikan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal,” ujarnya.
Proses Pemblokiran yang Dilakukan Secara Serentak
Pemblokiran rekening dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah wilayah kerja DJP Sumut I. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan percepatan proses penagihan. Dengan koordinasi yang lebih terpadu, proses penyampaian dokumen menjadi lebih cepat dan terarah.
Sebelumnya, setiap KPP harus melakukan komunikasi berulang kali dengan bank. Namun, kini koordinasi dilakukan secara bersamaan, sehingga mempercepat proses penagihan dan mengurangi kemungkinan kesalahan atau penundaan.
Dasar Hukum yang Mengikat
Langkah DJP Sumut I didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023 disebutkan bahwa permintaan pemblokiran rekening harus dilakukan secara tertulis oleh DJP. Selanjutnya, pihak perbankan wajib menindaklanjuti dengan membekukan dana sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan dari nama yang tercantum dalam surat permintaan tersebut.
Dengan dasar hukum yang kuat, DJP berharap tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak nakal untuk menghindari kewajibannya.
Sinergi antara DJP dan Perbankan
Arridel Mindra menyampaikan apresiasi kepada perbankan yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, sinergi antara DJP dan bank sangat penting dalam menjalankan upaya penegakan kepatuhan pajak.
“Tanpa kerja sama lintas lembaga, upaya penegakan kepatuhan pajak sulit berjalan maksimal. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan proses pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak bisa lebih optimal,” katanya.
Peringatan untuk Wajib Pajak
Meskipun pemblokiran rekening bukanlah tindakan akhir, DJP menilai bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras bagi wajib pajak yang masih abai terhadap kewajiban mereka. “Kami tidak ingin masyarakat merasa dikejar-kejar, tetapi jika kewajiban diabaikan terus-menerus, tindakan tegas seperti pemblokiran tidak bisa dihindari,” jelas Arridel.
DJP Sumut I juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum tindakan penagihan aktif berikutnya dilakukan. “Lebih baik menyelesaikan kewajiban sekarang daripada rekening Anda dibekukan,” tutup Arridel.



Posting Komentar