P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Ibu Banyuwangi Kubur Bayinya Karena Malu dengan Tetangga

Ibu Banyuwangi Kubur Bayinya Karena Malu dengan Tetangga

Kasus Tragis Ibu di Banyuwangi yang Mengubur Bayi Baru Lahir

Seorang ibu di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tega mengubur bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa ini terungkap setelah adik ipar tersangka mencurigai kejanggalan dan menemukan bukti yang menyedihkan.

Solehak (33), yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini, mengaku bahwa ia merasa malu karena sering menjadi bahan pembicaraan warga sekitar. Ia memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan dengan suami yang berbeda-beda. Dalam kesaksiannya kepada polisi, Solehak mengatakan bahwa ia tidak ingin kehamilannya diketahui oleh masyarakat sekitar.

Kasus ini terbongkar pada Senin sore setelah Nini Aniye (56), bibi Solehak, curiga akan kejanggalan. Saat bertemu dengan seseorang yang hendak pergi ke sawah, Nini mendengar informasi bahwa suami Solehak baru saja membuang kresek berlumur darah ke sungai. Informasi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dan langsung pergi ke rumah Solehak untuk menanyakan apa yang terjadi.

Saat melintasi halaman belakang rumah Solehak, Nini melihat sebuah keset yang separuh bagian terkubur dalam tanah. Ia pun mencoba mengangkatnya dan menemukan kepala bayi yang sebagian tubuhnya masih terpendam. Kejadian ini membuat Nini kaget dan berteriak histeris, sehingga warga sekitar langsung datang ke lokasi.

Setelah kejadian tersebut, warga segera memberi tahu pihak Polsek Wongsorejo dan Puskesmas Wongsorejo. Jenazah bayi yang meninggal secara tragis itu kemudian dibawa ke RSUD Blambangan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi mengamankan Solehak sebagai terduga pelaku penguburan bayi. Dalam proses pemeriksaan, ia mengakui bahwa ia tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain. Ia juga merasa bahwa setiap kali menikah, ia selalu memiliki anak, sehingga sering menjadi bahan pembicaraan warga sekitar.

Menurut Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, Solehak mengakui bahwa ia tidak ingin kehamilannya diketahui oleh masyarakat. Hal ini membuatnya tega mengubur bayi perempuan yang baru saja lahir. Meski tidak ada indikasi kekerasan atau ancaman dari pihak luar, kasus ini menunjukkan betapa besar tekanan psikologis yang dialami oleh ibu tersebut.

Solehak kini telah ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 305, Pasal 306 Ayat (2), dan Pasal 307. Penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum yang tepat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi para ibu yang sedang menghadapi tantangan hidup. Dengan adanya komunitas yang solid dan sistem pendukung yang baik, kasus-kasus seperti ini bisa diminimalkan dan diatasi dengan cara yang lebih manusiawi.

0

Posting Komentar