P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Warga Keluhkan Pengurusan KTP dan KK Dipungut Rp800 Ribu, Disdukcapil Buru Pelaku Penyalahgunaan

Featured Image

Warga Kampung Kaum Mengeluhkan Pungutan untuk Pembuatan KTP dan KK

Warga Kampung Kaum, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Dede Gantana mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp800 ribu untuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Menurut Dede, proses pengurusan dokumen tersebut dilakukan secara langsung ke desa setempat. Namun, ia harus membayar biaya tambahan yang tidak sesuai dengan informasi resmi.

Dede menjelaskan bahwa proses pengurusan KTP dan KK membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Meskipun prosesnya tergolong lama, ia tetap bersabar karena merasa bahwa kebutuhan dokumen tersebut sangat penting. Setelah KTP dan KK diterbitkan, ketua RW setempat mengantarkan dokumen tersebut. Namun, dalam proses tersebut, Dede diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp800 ribu sebagai biaya pembuatan administrasi kependudukan.

Pengalaman ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh Dede. Ia juga mendengar bahwa sejumlah warga lain mengalami hal serupa. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku harus membayar sebesar Rp800 ribu untuk pembuatan akta kelahiran. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar masih marak terjadi meski telah diatur oleh peraturan yang jelas.

Dede dan sejumlah warga lainnya mencoba melaporkan masalah ini ke Lembur Pakuan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan. Dede mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali mengadukan masalah ini pada Agustus 2025 dan 18-20 Oktober 2025. Sayangnya, respons dari lembaga tersebut masih nihil. Ia juga sempat berencana membuat laporan polisi, namun teman-temannya yang mengalami hal serupa enggan menjadi saksi.

Sebelumnya, Dede juga menyampaikan keluhannya melalui video dan mengunggahnya ke media sosial. Unggahan tersebut sempat viral di salah satu platform media sosial. Dede berharap dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat lebih waspada terhadap praktik pungutan liar yang sering kali tidak terlihat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan bersifat gratis. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga dengan mencari pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan biaya. Menurutnya, pihaknya perlu informasi yang jelas untuk menghindari fitnah.

Tata mengungkapkan bahwa pengunggah video tersebut belum memberikan informasi yang jelas tentang lokasi atau pihak yang terlibat. Ia menyarankan agar warga mengurus dokumen secara mandiri, baik melalui layanan daring maupun luring. Menurutnya, jika pengurusan dilakukan melalui perantara, maka bisa saja terjadi kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Tata juga menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan berbagai bentuk layanan untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya adalah Bandung Digital Service yang dapat digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan. Ia mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri, bukan melalui perantara, agar tidak terjebak dalam praktik pungutan liar.

Praktik pungutan biaya tambahan untuk layanan administrasi kependudukan harus segera dihentikan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang transparan dan gratis. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

0

Posting Komentar