
Tim Pemeriksa Dibentuk untuk Meneliti Video Viral yang Diduga Melibatkan Kepala Desa
Inspektorat Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim pemeriksa terkait video viral yang menampilkan dugaan tindakan asusila oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Munjul. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri, tim pemeriksa sedang dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap permintaan Bupati setempat agar menindaklanjuti berita yang viral di media sosial.
Video tersebut menyebar luas melalui platform seperti Instagram @pandeglangeksis. Hasil dari pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan diberikan, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada hasil validasi dan klarifikasi dari tim pemeriksa.
Hasan menekankan bahwa meskipun peristiwa itu diklaim terjadi sebelum Kades Munjul dilantik, pemeriksaan tetap dilakukan karena yang bersangkutan kini menjabat sebagai pejabat publik. “Walaupun kejadiannya sebelum dilantik, tetap ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika dan kewajiban moral sebagai aparatur pemerintah. “Ini menyangkut etika dan kewajiban moral sebagai aparatur pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Hasan memperingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pandeglang untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. “Etika itu tidak mengenal batas waktu. Apalagi sebagai pejabat publik, harus menjaga akhlak dan perilaku, baik sebelum maupun setelah menjabat,” tambahnya.
Kades Munjul, Iip Suramiharja, mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang beredar. Iip menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala desa atau sebelum mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Jadi video itu sebelum saya menjabat sebagai kades yang mendapat perpanjangan dua tahun,” katanya kepada wartawan. Iip juga membantah bahwa video tersebut terjadi di tempat umum, melainkan di tempat pribadi. “Bukan di fasilitas umum, tapi di tempat pribadi. Itu mobil pribadi, bukan mobil pelat merah,” tegasnya.
Sebagai kepala desa, Iip menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga kode etik sejak dilantik kembali. “Semenjak saya dilantik, sampai detik ini saya menjaga kode etik. Artinya bukan saya tidak menjaga etika,” ujarnya.



Posting Komentar