
LPS Menangani 26 BPR dan BPRS Bermasalah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang bermasalah selama tahun 2024 hingga 2025. Dari total 26 bank yang ditangani, sebanyak 23 di antaranya akhirnya dilikuidasi.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, LPS telah menangani 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam program penanganan LPS dalam satu tahun terakhir ini. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya sudah melalui proses likuidasi.
Selain itu, tiga BPR/BPRS lainnya memiliki nasib berbeda. Satu bank berhasil diselamatkan melalui skema bail-in, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa LPS terus berupaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Persiapan Program Penjaminan Polis Asuransi
LPS kini tengah mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi sesuai dengan mandat baru yang diberikan oleh pemerintah. Program ini diharapkan dapat diaktivasi sebelum tahun 2028.
“Untuk ke depannya, seperti yang diketahui, LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi pada 2026. Diharapkan program ini dapat diaktivasi sebelum tahun 2028,” kata Anggito.
Memastikan Efektivitas Penjaminan Simpanan
Selain itu, LPS terus mengawasi efektivitas dari penjaminan simpanan dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap tinggi. Untuk rekening bank umum, cakupannya mencapai 99,94% dari 662 juta rekening, sedangkan untuk rekening BPR/BPRS mencapai 99,97% dari 15,8 juta rekening.
Dalam periode yang sama, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin, dari 3,75% menjadi 3,50%. Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan perbankan nasional masih berada di atas TBP.
Proporsi nasabah yang memperoleh bunga di atas TBP meningkat signifikan, dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025. Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank masih memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan oleh LPS.
Upaya Mendorong Keseimbangan Suku Bunga
Anggito menyatakan bahwa LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya terus mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang dapat merugikan nasabah maupun sistem keuangan secara keseluruhan.
Langkah-langkah yang diambil LPS menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan inovasi dalam program penjaminan, LPS berupaya memastikan bahwa semua nasabah mendapatkan perlindungan yang layak.



Posting Komentar