P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Persyaratan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Solusi Cepat untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Featured Image

Solusi Praktis untuk Memperpanjang STNK Tanpa KTP Lama

Banyak pemilik kendaraan bekas sering mengalami kesulitan saat ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu syarat yang diperlukan adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Hal ini bisa menjadi tantangan, terutama jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi. Namun kini ada solusi yang bisa membantu, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan.

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan merupakan proses perubahan identitas pemilik yang tercatat dalam STNK dan Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi atas nama pemilik baru. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Selain itu, balik nama juga dapat mencegah masalah hukum di masa depan. Jika kendaraan masih tercatat atas nama orang lain, bisa saja terjadi kesulitan saat proses administrasi atau bahkan muncul masalah jika kendaraan tersebut terlibat dalam kasus hukum atau pajak.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi digratiskan. Artinya, biaya hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama. Meski demikian, pemilik tetap harus menyiapkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, BPKB, serta pelat nomor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, diperlukan pula biaya mutasi kendaraan.

Syarat Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB.

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kwitansi pembelian bermaterai Rp 10.000

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian asli dan fotokopi

Manfaat Balik Nama Bagi Pemilik Baru

Selain memudahkan proses perpanjangan STNK, balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan baru. Identitas kendaraan yang resmi tercatat atas nama pemilik baru akan membuat transaksi jual beli lebih aman dan sah secara hukum. Tidak hanya itu, dengan balik nama, pemilik baru juga lebih mudah melakukan klaim asuransi jika kendaraan mengalami kecelakaan atau kehilangan. Beberapa perusahaan asuransi bahkan mensyaratkan kepemilikan kendaraan yang sah untuk bisa memproses klaim.

Tips Mengurus Balik Nama Kendaraan

Agar proses lebih cepat, sebaiknya pemilik baru menyiapkan dokumen dalam bentuk rangkap dan memastikan kwitansi pembelian kendaraan memiliki materai resmi. Selain itu, lakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat sebelum memulai pengurusan administrasi. Bagi masyarakat yang sibuk, kini sudah banyak jasa biro yang membantu pengurusan balik nama dan perpanjangan STNK. Meski membutuhkan biaya tambahan, cara ini bisa menjadi pilihan praktis.

0

Posting Komentar