P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Setahun Gratis, Tarif Pedagang Pasar Baros Kabupaten Serang Mulai Berlaku Hari Ini

Featured Image

Pedagang Pasar Baros Siap Hadapi Pemungutan Retribusi

Sejak sekitar satu tahun lalu, para pedagang di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, telah menempati pasar baru yang telah direnovasi. Selama periode tersebut, para pedagang tidak dikenakan biaya retribusi. Namun, mulai 1 Oktober 2025, kebijakan ini akan berubah.

Kepala UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, menjelaskan bahwa penerapan retribusi akan sesuai dengan Peraturan Bupati dan Perda yang berlaku. Menurutnya, aturan ini diberlakukan setelah pedagang menjalankan usaha selama sekitar satu tahun di pasar yang telah dibangun ulang.

"Jadi ada perintah untuk segera dipungut, kita laksanakan sesuai perintah," ujarnya.

Besaran retribusi yang akan ditarik telah diatur dalam Perda 7 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, besaran retribusi untuk kios adalah Rp4.000 per hari, los Rp3.000 per hari, dan kaki lima juga Rp3.000 per hari. Mekanisme pemungutan akan dilakukan oleh petugas setiap hari dan disetorkan ke kas daerah.

Alhamdulillah, para pedagang tampak memahami dan menerima aturan ini. "Memang itu kan kewajiban," tambah Mahyar.

Dari total 361 kios dan los, jumlah yang terisi sekitar 300. Sementara itu, sekitar 60 unit masih kosong. Meskipun demikian, penarikan retribusi hanya dilakukan saat pedagang berjualan. Jika tidak berjualan, maka tidak ada kewajiban membayar.

Masalah yang Diangkat oleh Pedagang

Beberapa pedagang mengeluhkan adanya ketidakseimbangan dalam pengaturan zona usaha. Contohnya, pedagang sembako yang berada di bagian bawah pasar mengganggu aktivitas pedagang sembako di bagian atas. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah pembeli di area atas.

Sopyan, salah satu pedagang sembako, mengatakan bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada petugas pasar. Namun, petugas hanya menyarankan agar pedagang langsung mengatasi sendiri. Ia merasa hal ini tidak tepat karena bisa menimbulkan konflik antarpedagang.

Selain itu, beberapa pedagang mengeluhkan harga retribusi yang dianggap terlalu tinggi, terutama bagi pedagang kain yang sedang mengalami penurunan permintaan. Beberapa dari mereka bahkan mengusulkan agar retribusi K3 bisa lebih rendah.

Penyesuaian Aturan K3

Mantri Pasar Baros, Safrudin, menjelaskan bahwa sistem pembayaran retribusi bisa dilakukan harian atau bulanan. Pemungutan akan dimulai pada 1 Oktober 2025. Untuk K3, terdapat kesepakatan baru setelah melalui musyawarah mufakat.

Awalnya, K3 dibebankan sebesar Rp10.000 per hari atau Rp300.000 per bulan. Setelah musyawarah, besaran tersebut diturunkan menjadi Rp8.000 per hari atau Rp240.000 per bulan. Safrudin menegaskan bahwa jika pedagang tidak berjualan, maka tidak ada kewajiban membayar.

Ia juga mengakui bahwa sosialisasi belum sepenuhnya efektif. Undangan secara lisan dan elektronik telah diberikan kepada semua pedagang, namun partisipasi belum maksimal.

Estimasi Pendapatan dan Penggunaan Dana

Dari estimasi yang diberikan, pendapatan retribusi diperkirakan mencapai sekitar Rp74 juta per bulan. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan kebersihan, keamanan, dan pengelolaan pasar.

Sistem penarikan akan dilakukan harian dan dicatat secara rinci. Pedagang juga diberi hak untuk mengecek penggunaan dana tersebut setiap bulannya. Safrudin menegaskan bahwa pedagang memiliki hak untuk memastikan transparansi pengelolaan dana.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan para pedagang. Semua pihak berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha di Pasar Baros.

0

Posting Komentar