
Kebijakan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol DKI Jakarta Mulai Berlaku
Penerapan kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di 28 gerbang tol DKI Jakarta. Kebijakan ini akan berlangsung mulai dari Senin (29/9/2025) hingga Jumat (3/10/2025). Tujuan utama dari pemberlakuan gage adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol, sekaligus mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam sibuk.
Kebijakan ini diterapkan selama jam operasional harian kerja, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Dengan demikian, pengguna jalan diwajibkan mematuhi aturan tersebut agar tidak terkena konsekuensi hukum.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan gage, akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 UU LLAJ. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh petugas lalu lintas guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Daftar 28 Titik Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
Berikut adalah daftar lengkap 28 titik gerbang tol yang dikenai kebijakan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan adanya penerapan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap arus lalu lintas di Ibu Kota. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar dan aman.
Posting Komentar