P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Bukan Pengambil Keputusan! Pendamping Desa Dilarang Intervensi Musdes, Warga Harus Tahu Aturannya

Featured Image

Peran Pendamping Desa dalam Musyawarah Desa

Musyawarah desa (Musdes) merupakan forum penting yang menjadi wadah bagi warga desa untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan kebijakan yang akan diambil. Namun, terdapat kecemasan mengenai kondisi yang sering kali tidak sejalan dengan harapan. Banyak masyarakat melihat bahwa Musdes justru didominasi oleh suara para pendamping, bukan warga desa itu sendiri. Fenomena ini perlu diperhatikan agar tidak mengganggu prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan Musdes.

Pendamping Desa, Tenaga Ahli, dan Pendamping Lokal Desa memiliki peran yang jelas dalam Musdes. Meskipun mereka diwajibkan hadir dalam forum tersebut, peran mereka tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019, para pendamping profesional hanya berperan sebagai fasilitator, bukan sebagai pengambil keputusan.

Fasilitator, Bukan Pengambil Keputusan

Para pendamping dilarang keras untuk memberikan pandangan yang mengarahkan atau bahkan mengintervensi keputusan strategis yang dibahas dalam Musdes. Mereka harus mematuhi garis merah yang telah ditetapkan, yaitu menjaga netralitas dan tidak campur tangan dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan akhir dalam Musdes harus tetap menjadi hak mutlak warga desa, bukan hasil dari intervensi pihak luar.

Posisi pendamping dalam Musdes adalah untuk membantu memastikan jalannya musyawarah berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka tidak boleh bertindak sebagai penentu arah kebijakan desa, karena hal itu dapat mengurangi kedaulatan warga desa dalam menentukan nasibnya sendiri.

Batasan Peran Pendamping Profesional

Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019, peran pendamping dalam Musdes dibatasi pada beberapa hal utama, antara lain:

  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai pokok bahasan yang ada di agenda Musdes.
  • Mengklarifikasi arah pembicaraan atau pembahasan yang sudah menyimpang dari fokus utama Musdes.
  • Membantu mencari jalan keluar atau solusi atas pokok-pokok pembicaraan yang mengalami kebuntuan.
  • Mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antara peserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.

Dengan memahami batasan peran ini, diharapkan Musdes dapat berjalan secara demokratis, aspiratif, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan desa di tangan warganya sendiri. Masyarakat desa juga perlu aktif dan berani menyampaikan pendapat serta menjaga agar forum ini tidak dimonopoli oleh pihak luar.

Pentingnya Partisipasi Warga Desa

Partisipasi aktif warga desa dalam Musdes sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mewakili kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat. Dengan kesadaran akan peran dan batasan pendamping, warga desa dapat lebih percaya diri dalam menyampaikan aspirasinya dan mengawasi jalannya musyawarah.

Kehadiran pendamping dalam Musdes memang diperlukan, tetapi tidak boleh menggantikan suara warga. Mereka harus menjadi pendamping yang membantu, bukan yang mengambil alih. Dengan demikian, Musdes dapat menjadi sarana efektif dalam membangun keterlibatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di tingkat desa.

0

Posting Komentar