P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kasus Pelecehan Agama di Bekasi, Dua Anak Didampingi Pemerintah

Featured Image

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Pemuka Agama di Kabupaten Bekasi

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi kini sedang menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Dua korban, yaitu S dan Z, telah menerima bantuan dan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta memberikan keadilan atas kejadian yang menimpa mereka.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Ia menyampaikan rasa prihatin kepada korban atas kejadian tersebut dan berharap keduanya tetap kuat dalam menghadapi proses hukum maupun pemulihan diri.

Viralnya Rekaman Suara Pengakuan Pelaku

Kasus ini pertama kali mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial. Selain itu, pengakuan dari dua korban juga disampaikan kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast. Korban Z, yang merupakan anak angkat pelaku, mengungkap bahwa ia mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak duduk di bangku SMP hingga tahun 2025. Sementara itu, korban S, yang merupakan keponakan pelaku, menjadi korban saat masih duduk di Sekolah Dasar.

Pelaporan Kasus pada Juli 2025

Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Setelah mendapatkan layanan psikologis, korban kemudian difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian. Proses selanjutnya dilanjutkan ke Polres Metro Bekasi. Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan.

Pendampingan Korban dan Keluarga

Pihak Kemen PPPA kini bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jawa Barat untuk memberikan pendampingan bagi keluarga korban. Pendampingan ini mencakup bantuan hukum dan psikologis intensif agar keluarga dapat mengikuti proses hukum secara optimal serta mendapatkan rehabilitasi yang diperlukan.

Selain itu, korban dan keluarganya juga mendapatkan layanan psikologis oleh UPTD PPA Kota Bekasi. Untuk koordinasi dan pemantauan penanganan kasus selanjutnya, UPTD PPA Jawa Barat bertanggung jawab.

Imbauan untuk Melaporkan Kasus Kekerasan

Arifah Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau via WhatsApp 08111-129-129. Dengan adanya saluran komunikasi ini, diharapkan masyarakat lebih mudah untuk memperoleh bantuan dan perlindungan yang diperlukan.

0

Posting Komentar