P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Praktis dan Cepat: Panduan Perpanjang STNK Tahunan Online

Featured Image

Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah dan Cepat

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini bisa dilakukan secara digital, tanpa perlu mengantre di Samsat. Dengan adanya layanan digital, proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat diselesaikan dari rumah. Layanan ini tersedia melalui aplikasi SIGNAL yang berfungsi sebagai portal resmi pembayaran PKB nasional.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses perpanjangan online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:

  • STNK Asli: Siapkan data yang tercantum dalam STNK, terutama Nomor Registrasi Kendaraan dan Nomor Rangka (VIN).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.
  • Nomor Handphone Aktif: Digunakan untuk proses registrasi dan verifikasi.
  • Rekening Bank Aktif: Untuk melakukan pembayaran PKB dan menerima Kode Bayar.
  • e-TBPKP: Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) akan dikirimkan sebagai pengganti struk pembayaran.

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Tahunan Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun dan Verifikasi Data

  • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan swafoto sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Aktivasi akun dengan membuka email dan mengikuti tautan aktivasi.

2. Pendaftaran Kendaraan

  • Pilih opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor (DKB)".
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan.
  • Input lima digit terakhir Nomor Rangka (VIN) yang tertera di STNK atau BPKB.
  • Verifikasi kepemilikan kendaraan. Jika data cocok, kendaraan akan terdaftar di akun Anda.

3. Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB

  • Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang.
  • Konfirmasi data yang ditampilkan oleh aplikasi, termasuk rincian PKB dan denda jika ada.
  • Buat Kode Pembayaran dengan klik tombol yang tersedia. Kode ini memiliki batas waktu pembayaran selama 2 jam.
  • Lakukan pembayaran menggunakan Kode Bayar melalui e-Banking, ATM, atau e-commerce yang bekerja sama.
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi SIGNAL.

4. Pengesahan STNK Secara Fisik

Meskipun proses online sudah selesai, Anda tetap harus melakukan pengesahan secara fisik. e-TBPKP dan e-pengesahan memiliki masa berlaku selama 30 hari. Kunjungi Samsat terdekat dan tunjukkan STNK lama beserta e-TBPKP Anda kepada petugas untuk mendapatkan cap pengesahan tahunan.

Manfaat Layanan Digital

Dengan adanya layanan SIGNAL, pengesahan STNK tahunan menjadi jauh lebih praktis. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga mendukung terciptanya layanan publik yang berbasis digital. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.

0

Posting Komentar