
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Diperdebatkan
Komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku kembali menjadi sorotan. Meskipun Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Minimarket telah dibentuk sejak Agustus 2025 lalu, muncul keluhan terkait kebijakan penertiban yang dinilai lambat dan tidak efektif. Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Tasikmalaya menuding adanya indikasi "permainan" antara pejabat dan pengusaha ritel.
Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah penertiban yang dianggap tidak memadai. Menurut dia, dari sedikitnya 47 minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin, hanya tiga minimarket yang berhasil ditindak sejak pembentukan Satgas. “Sampai hari ini, belum ada laporan penertiban baru terhadap minimarket ilegal. Sejak Satgas dibentuk pada bulan Agustus lalu, seharusnya sudah ada langkah nyata,” ujar Asep, Selasa 4 November 2025.
Lambannya aksi Satgas Penertiban ini memicu dugaan serius dari pihak FPER. Asep mengungkapkan bahwa ada indikasi konflik kepentingan yang menghambat proses penegakan hukum. Kondisi ini, menurut Asep, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Penataan dan Penindakan Minimarket serta perda terkait RTRW. FPER khawatir, pembiaran ini akan berdampak buruk pada ekonomi rakyat. Mereka menilai keberadaan puluhan minimarket ilegal berpotensi mematikan warung tradisional dan toko kelontong yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat kecil. “Jika pemerintah terus membiarkan minimarket ilegal tetap beroperasi, maka kami anggap Bupati Tasikmalaya telah mengkhianati ekonomi rakyat,” ujarnya.
FPER menyatakan bahwa mereka tidak menolak keberadaan toko ritel modern, tetapi menuntut agar aturan ditegakkan secara adil. Mereka menekankan bahwa kebijakan daerah justru harus lebih melindungi rakyat kecil daripada sekadar memberi ruang bagi pemodal besar.
Dalam respons terpisah, Ketua Satgas Penertiban sekaligus Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, membantah tudingan bahwa pihaknya bekerja lamban. Dede mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi dan pengecekan data minimarket yang diduga ilegal dengan melibatkan Dinas PUTRLH dan DPMPTSPTK.
Proses Verifikasi yang Dilakukan Satgas
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Minimarket antara lain:
- Pemetaan Wilayah: Melakukan survei untuk mengetahui lokasi minimarket ilegal yang berpotensi melanggar peraturan.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Melibatkan Dinas PUTRLH dan DPMPTSPTK untuk memastikan data yang digunakan akurat dan valid.
- Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung tindakan penertiban.
- Evaluasi Data: Melakukan evaluasi berkala terhadap data minimarket ilegal untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi.
Meski demikian, FPER tetap menuntut agar penegakan aturan dilakukan dengan lebih cepat dan transparan. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas terhadap minimarket ilegal agar tidak merugikan ekonomi masyarakat kecil.



Posting Komentar