P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kemenhub Dorong Akses Transportasi Umum ke Perumahan

Featured Image

Kementerian Perhubungan Berupaya Memperluas Akses Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan komitmen untuk memperluas akses transportasi umum massal menuju kawasan perumahan. Namun, keberhasilan dalam penerapan ini bergantung pada keseriusan berbagai pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Integrasi Antarmoda Kemenhub saat ini sedang melakukan kajian terkait subsidi untuk angkutan pengumpan (feeder). Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam acara Akad Massal 26.000 KPR Sejahtera Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Revisi UU Perumahan dan Peran Pemerintah Daerah

Seorang akademisi Teknik Sipil dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa diperlukan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Saat ini, undang-undang tersebut belum mewajibkan penyediaan transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum di kawasan perumahan. Menurutnya, tanggung jawab penyediaan akses transportasi umum tidak harus sepenuhnya menjadi tugas Kemenhub. Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa pemerintah daerah telah mengambil langkah lebih dulu dengan membuat peraturan pendanaan angkutan umum. Djoko menyoroti tiga daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pendanaan transportasi publik, yaitu Pekanbaru, Semarang, dan Batam.

  • Pekanbaru menetapkan kewajiban alokasi maksimal 5% dari APBD untuk subsidi angkutan umum massal.
  • Semarang mewajibkan alokasi minimal 5% dari APBD untuk subsidi trayek tertentu, termasuk BRT dan kereta api.
  • Batam mengatur pendanaan minimal 10% dari total opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sistem BRT dan peningkatan layanan tiap tahun.

Aturan ini sejalan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mewajibkan minimal 10% penerimaan PKB dialokasikan untuk pengembangan sarana transportasi umum.

Anggaran Program BTS Terus Menyusut

Meskipun pemerintah menargetkan pembenahan angkutan umum di 20 kota melalui RPJMN 2025–2029, realisasinya menghadapi tantangan besar. Anggaran untuk skema buy the service (BTS) justru menunjukkan tren penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Anggaran BTS sempat mencapai Rp 582,98 miliar pada 2023, tetapi terus turun menjadi Rp 437,89 miliar pada 2024 dan hanya Rp 177,49 miliar pada 2025. Tahun depan, anggaran direncanakan tinggal Rp 82,6 miliar dan hanya mencakup lima kota, yakni Kabupaten Banyumas, Kota Manado, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Balikpapan.

Djoko menilai bahwa penurunan anggaran ini mengundang pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap pemerataan transportasi publik. Meski begitu, sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah mandiri. Saat ini, 38 pemerintah daerah di 12 provinsi telah mengalokasikan sebagian APBD mereka untuk subsidi transportasi publik, termasuk 16 kota dan 10 kabupaten.

Inisiatif Transportasi Umum di Tingkat Daerah

Beberapa inisiatif transportasi umum telah muncul di berbagai daerah. Contohnya adalah Trans Jakarta di DKI Jakarta, Trans Jateng di Jawa Tengah, Trans Jogja di DIY, Trans Metro Pekanbaru di Riau, Trans Musi Jaya di Palembang, hingga Suroboyo Bus di Surabaya. Di tingkat kabupaten, inisiatif serupa juga muncul, seperti Trans Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi, Trans Lakatan di Tanah Laut, dan Trans Sanggam di Balangan.

Visi Indonesia Emas 2045

Djoko menilai bahwa jika Indonesia serius menuju visi Indonesia Emas 2045, maka pembenahan transportasi umum harus menjadi prioritas sejak sekarang. Ia menegaskan bahwa jika hanya menambah empat kota dalam RPJMN 2025–2029, itu terlalu lambat. Dua dekade tidak cukup untuk mencapai sistem transportasi publik yang merata. Dengan anggaran Rp 1,2 triliun, yang setara dengan biaya Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah sebenarnya bisa membiayai operasional angkutan umum selama setahun penuh di 20 kota kecil dan menengah.

0

Posting Komentar