P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

4.408 PPPK Paruh Waktu Dilantik di Purwakarta, 16 Gagal karena Kematian hingga Dokumen Tidak Lengkap

Featured Image

Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Purwakarta

Sebanyak 4.408 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti proses pelantikan di Stadion Purnawarman, Kabupaten Purwakarta. Dari total jumlah yang diajukan sebanyak 4.426 orang, terdapat 16 orang yang tidak berhasil dilantik pada Selasa, 25 November 2025.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Cika Siskawati, penyebab kegagalan pelantikan tersebut antara lain karena meninggal dunia, mengundurkan diri, serta tidak memenuhi persyaratan. Ia tidak merinci lebih lanjut alasan spesifik masing-masing individu. Namun, untuk kasus yang disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen administrasi, pihaknya menegaskan bahwa hal ini menjadi faktor utama dalam penolakan pelantikan.

Dari total peserta pelantikan kali ini, sebagian besar adalah tenaga teknis sebanyak 3.247 orang. Sementara itu, sisanya terdiri dari 866 orang guru dan 295 orang yang mencakup tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan maupun layanan kesehatan.

Kritik Terhadap Penempatan Guru PPPK

Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KPPP) memberikan penilaian terkait pengangkatan guru honorer sebagai PPPK paruh waktu di Purwakarta. Mereka menyatakan bahwa proporsi guru yang diangkat masih tergolong rendah. Selain itu, pengangkatan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan para guru honorer.

Sekretaris KPPP, Agus M Yasin, menyampaikan bahwa gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan status honorer. Meskipun beban tanggung jawab tetap tinggi, mereka harus menjalankan tugas profesional dalam bidang pendidikan.

Agus menjelaskan bahwa dasar hukum pengadaan PPPK paruh waktu merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jabatan tertentu seperti guru dapat diisi melalui pola kerja paruh waktu.

Menurutnya, skema ini bersifat transisional dan bertujuan untuk menata keberadaan tenaga non-ASN sekaligus menyesuaikan beban fiskal daerah. Meskipun PPPK paruh waktu mendapatkan pengakuan formal seperti nomor induk pegawai (NIP) dan hak dasar kepegawaian, ia mempertanyakan keadilan dalam penerapannya.

Potensi Kesenjangan Kesejahteraan

Agus menyoroti bahwa skema paruh waktu berpotensi menciptakan kesenjangan kesejahteraan antara guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa memengaruhi motivasi dan kualitas layanan pendidikan.

Untuk itu, KPPP menyarankan beberapa perbaikan kebijakan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Pertama, penyesuaian anggaran daerah agar bisa menjamin pendapatan layak bagi guru PPPK paruh waktu. Kedua, mekanisme transisi yang jelas menuju PPPK penuh waktu bagi guru berprestasi. Ketiga, transparansi penganggaran dan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan. Terakhir, melibatkan organisasi guru dalam proses perumusan kebutuhan dan formasi.

0

Posting Komentar