
Kasus Pria Menyerang Keluarga Mantan Istri di Pacitan Berakhir dengan Kematian Pelaku
Kasus penyerangan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap keluarga mantan istrinya di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), tidak dapat dilanjutkan karena pelaku ditemukan tewas. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian.
Pelaku dalam kasus ini adalah Wawan, yang ditemukan tewas di dalam hutan Temon, Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada Minggu (28/9/2025) siang. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena adanya ketentuan hukum yang berlaku.
“Batal demi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Ayub. Ia menjelaskan bahwa jasad Wawan ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi pembunuhan. Hasil autopsi menyatakan bahwa jasad tersebut adalah Wawan. Ciri-ciri seperti baju dan tahi lalat di wajah mengarah kepada identifikasi pelaku. Anak pelaku juga turut serta dalam proses identifikasi. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono memastikan bahwa jasad tersebut adalah Wawan.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa Wawan mengakhiri hidupnya sendiri. Hal ini terlihat dari bekas sayatan di tangannya. Meskipun begitu, penyebab pasti kematian masih dalam proses investigasi.
Proses Hukum yang Tidak Bisa Dilanjutkan
Ayub menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. “Proses hukum apabila dinyatakan autopsi valid jasad adalah pelaku Wawan, sesuai Pasal 77 KUHP batal demi hukum atau tidak bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, jasad manusia ditemukan di hutan Desa Temon pada Kamis (25/9/2025). Isu yang beredar menyebutkan bahwa jasad tersebut adalah Wawan, pelaku penyerangan terhadap satu keluarga di Desa Temon pada Sabtu (20/9/2025). Setelah dilakukan autopsi di kamar jenazah RSUD dr Darsono, diketahui bahwa jasad itu benar-benar milik Wawan.
Kronologi Peristiwa Penyerangan
Pada tanggal 20 September 2025, Wawan mengamuk menggunakan senjata tajam dan menyerang penghuni rumah mantan istrinya. Akibat serangan ini, mantan mertua korban, yakni Timi, meninggal dunia di lokasi setelah mengalami luka sayatan pada bagian leher akibat senjata tajam.
Empat korban lainnya yang selamat adalah mantan istri pelaku, Miswati; mantan ipar, Eky; mantan keponakan, Arga; dan mantan mertua, Miskun. Namun, Arga meninggal setelah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan telah mengungkap kronologi peristiwa ini berdasarkan keterangan dari saksi Bima, pada Senin (22/9/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa dimulai saat Wawan ditolak untuk kembali bersama mantan kekasihnya, Miswati. Pada Jumat (19/9/2025), ia mencoba mengajak balikan, tetapi ditolak oleh mantan mertuanya dengan kata-kata "Hla arep balen piye wes oleh jodoh".
Pada malam Sabtu, pelaku kembali ke lokasi dan langsung memadamkan listrik rumah Miswati. Saat Eky mencoba menyalakan listrik, ia langsung disabet oleh pelaku. Timi kemudian menyusul Eky setelah mendengar teriakan. Ia juga ditebas oleh pelaku dan meninggal di lokasi kejadian.
Miskun yang menyusul Timi menjadi korban berikutnya yang disabet senjata tajam oleh Wawan. Bima dan Arga, yang masih berusia 10 tahun, sembunyi, tetapi Arga yang diajak bersembunyi berbicara ketakutan. Dari situ, Wawan mengetahui keduanya bersembunyi dan menyabet Arga, sedangkan Bima kabur agar tidak ikut menjadi korban.
Posting Komentar