P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Jukir Marah Viral, Paksa Wisatawan Bayar Rp 100 Ribu di Surken Bogor

Featured Image

Juru Parkir di Bogor Viral karena Minta Tarif Tinggi, Kini Diamankan Polisi

Seorang juru parkir di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial setelah menunjukkan sikap yang tidak ramah terhadap wisatawan. Aksi tersebut terjadi ketika ia memaksa rombongan wisatawan untuk membayar tarif parkir sebesar Rp 100 ribu.

Video kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @bogor_update dan langsung menarik perhatian netizen. Dalam video tersebut, terlihat seorang juru parkir yang tampak tidak sabar dan menginginkan pembayaran yang sangat tinggi, meskipun wisatawan sebelumnya telah membayar sejumlah uang saat berhenti di tempat lain.

Menurut informasi yang diperoleh, rombongan wisatawan ini sebelumnya sudah membayar Rp 50 ribu ketika berhenti di Jalan Siliwangi selama sekitar 15 menit. Namun, ketika mereka kembali berhenti di dekat kafe di Jalan Suryakencana, juru parkir memaksa mereka membayar lagi dengan tarif yang jauh lebih mahal.

Dalam video tersebut, salah satu anggota rombongan wisatawan mencoba mempertanyakan aturan tersebut. Ia menanyakan siapa yang membuat aturan tarif parkir sebesar Rp 100 ribu. "Yang bikin aturan Rp 100 ribu siapa? Saya mau tanya yang bikin aturan Rp 100 ribu siapa? Saya enggak mau tanya orang lain, kemarin dua minggu lalu saya dari dalam, saya kasih Rp 20 ribu," ujar wisatawan tersebut.

Perdebatan antara rombongan wisatawan dan juru parkir pun terjadi. Tampaknya ada kesalahpahaman dalam komunikasi antara kedua belah pihak, sehingga memicu konflik kecil.

Penangkapan Juru Parkir Terkait Kejadian Ini

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian turun tangan. Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa juru parkir tersebut adalah tenaga sukarela dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan inisial RM.

RM memiliki surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor: 800.1.111.1/831 Lalin tanggal 4 September 2025. Menurut Waluyo, kejadian ini terjadi pada hari Minggu, dan petugas parkir tersebut kini sudah diamankan.

"Sehari-hari dia memang tugas di situ. Resmi, ada surat tugasnya," tambahnya.

Penyebab Konflik dan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Menurut penjelasan Waluyo, awalnya bus yang membawa rombongan wisatawan itu parkir di depan salah satu kafe di Jalan Suryakencana. Namun, pemilik kafe memprotes, sehingga juru parkir meminta bus untuk pindah tempat.

Sopir bus kemudian meminta juru parkir untuk menagih uang parkir kepada ketua rombongan wisatawan. Karena adanya instruksi dari sopir, juru parkir tersebut meminta pembayaran. Namun, muncul miss komunikasi yang memicu cekcok antara kedua belah pihak.

Waluyo juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pidana terkait pungutan tarif parkir yang tidak wajar tersebut. "Masih kita periksa, dalami," ujarnya.

Reaksi Masyarakat dan Persoalan Tarif Parkir

Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh juru parkir. Selain itu, masyarakat mulai merasa khawatir dengan semakin maraknya kasus penyelewengan tarif parkir di berbagai wilayah.

Beberapa waktu lalu, terjadi kasus serupa di Yogyakarta, di mana seorang pelaku memakai nama polsek untuk membenarkan aksinya. Di Surabaya, Wali Kota sempat emosi setelah menemukan jukir yang meminta uang parkir Rp 35 ribu. Di Solo, seorang pemobil digetok dengan tarif parkir sebesar Rp 100 ribu.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat terhadap aktivitas para juru parkir. Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti masalah ini dengan tegas dan transparan.

0

Posting Komentar