P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kajari Sumedang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,46 Miliar, Dalam Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Featured Image

Upaya Kejari Sumedang dalam Memulihkan Keuangan Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil mencapai angka signifikan dalam memulihkan keuangan negara. Dalam kurun waktu September 2024 hingga September 2025, jumlah yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,46 miliar. Angka ini merupakan hasil dari kerja sama yang terjalin antara Kejari Sumedang dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan yang belum melunasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemulihan keuangan tersebut dilakukan melalui berbagai metode, seperti bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang dan perusahaan yang belum membayar iuran.

Sinergi yang Efektif

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang atas kontribusinya dalam memulihkan keuangan negara. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut di masa depan, sehingga bersama-sama dapat menjaga kestabilan keuangan negara dan daerah.

Dalam tahun 2024, total pemulihan keuangan negara mencapai Rp259,51 juta. Tercatat sebanyak 12 badan usaha telah membayar lunas dalam kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, sementara tiga badan usaha lainnya melakukan pembayaran melalui bantuan hukum litigasi. Total keseluruhan badan usaha yang terlibat pada tahun tersebut mencapai 15 unit.

Sementara itu, pada tahun 2025, angka pemulihan keuangan negara meningkat menjadi Rp2,2 miliar. Dalam periode ini, tercatat tiga desa dan delapan badan usaha yang telah melunasi iuran jaminan sosial melalui bantuan hukum nonlitigasi. Selain itu, terdapat 180 badan usaha dan 11 penyelenggara negara yang mendapatkan pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang. Pendampingan ini dilakukan dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang.

Perlindungan Hak Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejari Sumedang menjadi langkah strategis dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Sumedang memberikan kekuatan tambahan dalam upaya penegakan aturan. Hal ini sangat penting karena secara langsung berdampak pada perlindungan hak pekerja terhadap jaminan sosial.

Dengan adanya sinergi antara lembaga-lembaga pemerintah dan instansi terkait, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efektif dalam memastikan keteraturan dalam pembayaran iuran jaminan sosial. Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

Kesimpulan

Upaya Kejari Sumedang dalam memulihkan keuangan negara melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak pekerja. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan dapat terus memberikan hasil yang maksimal di masa mendatang.

0

Posting Komentar