P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP?

Featured Image

Pengawalan Tanpa Strobo dan Sirene, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP Negara?

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) kini mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene saat melakukan pengawalan kendaraan di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan alat tersebut. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses pengawalan tamu VIP dan VVIP negara akan dilakukan tanpa adanya penggunaan strobo dan sirene.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa meskipun penggunaan strobo dan sirene akan dikurangi, tugas polisi dalam memberikan pengawalan tetap harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nanti akan kita evaluasi. Jadi kan di samping itu kan nanti impaknya juga ada. Bagaimana proses pengawalan VVIP,” ujar Agus saat berbicara dalam perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Jakarta, seperti dikutip dari beberapa sumber berita.

Agus juga menjelaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene tidak hanya menjadi masalah bagi masyarakat umum, tetapi juga sering kali digunakan secara tidak wajar. Contohnya, saat ada orang yang meminta pengawalan untuk acara pernikahan atau kepentingan pribadi lainnya. Meski polisi wajib memberikan pengawalan, penggunaan alat tersebut sering kali mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, media sosial sempat diramaikan oleh protes dari masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirene. Banyak warga merasa bahwa aksesori kendaraan ini sering kali digunakan secara tidak sesuai aturan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengemudi lain.

Bentuk-bentuk protes ini muncul dalam berbagai cara, mulai dari poster digital yang disebar di media sosial hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi. Salah satu stiker yang viral memiliki tulisan:

"Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"

Istilah "Tot Tot Wuk Wuk" dianggap sebagai onomatopoeia atau tiruan bunyi sirene dan strobo yang sering digunakan oleh kendaraan tertentu di jalan raya. Stiker ini menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut yang dinilai tidak pantas dan mengganggu.

Penyebab Pembekuan Penggunaan Strobo dan Sirene

Pembekuan penggunaan strobo dan sirene dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut. Mereka merasa terganggu oleh suara dan cahaya yang berasal dari kendaraan yang menggunakan alat tersebut. Selain itu, penggunaan strobo dan sirene sering kali tidak sesuai dengan aturan lalu lintas, sehingga menimbulkan risiko keselamatan jalan raya.

Beberapa kendaraan, termasuk mobil pribadi dan kendaraan dinas, sering kali menggunakan strobo dan sirene tanpa alasan yang jelas. Hal ini membuat lalu lintas menjadi lebih padat dan berbahaya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Tantangan dalam Pengawalan Tamu VIP dan VVIP

Salah satu tantangan utama dalam pembekuan penggunaan strobo dan sirene adalah bagaimana proses pengawalan tamu VIP dan VVIP negara akan dilakukan. Mereka biasanya membutuhkan perlindungan dan pengawalan khusus, terutama saat berkunjung ke suatu daerah atau menghadiri acara penting.

Namun, seiring dengan kebijakan baru ini, Korlantas Polri harus mencari alternatif lain untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para tamu tersebut tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya. Evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang akan menjadi langkah penting dalam menentukan bentuk pengawalan yang paling efektif dan aman.

Kesimpulan

Pembekuan penggunaan strobo dan sirene merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Meskipun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses pengawalan tamu VIP dan VVIP negara akan dilakukan. Dengan evaluasi yang mendalam, Korlantas Polri diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan pengawalan dan kepentingan masyarakat umum.

0

Posting Komentar