
SAIC-GM-Wuling (SGMW) melalui induknya, Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC), berharap pemerintah Indonesia dapat terus memberikan insentif pajak PPN DTP untuk kendaraan listrik baterai (BEV). Hal ini disampaikan saat perusahaan bertemu dengan delegasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI di Tiongkok. Insentif tersebut tidak hanya berlaku untuk BEV penumpang yang memiliki kapasitas kurang dari 10 orang, tetapi juga mencakup jenis angkutan lain seperti bus dan kendaraan komersial.
Sekretaris Jenderal Kemenperin RI, Eko S.A Cahyanto, menyampaikan apresiasi terhadap investasi yang telah dilakukan serta komitmen dan pencapaian PT SGMW dalam produksi kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya BEV. Ia menjelaskan bahwa usulan keberlanjutan insentif PPN DTP maupun penambahan lingkup insentif tersebut sedang dalam pembahasan internal pemerintah.

Permintaan ini didasari oleh kemampuan Wuling Motors yang telah memproduksi BEV komersial secara lokal melalui produk Mitra EV. Selain itu, pabrikan juga berharap ada dukungan tambahan untuk teknologi elektrifikasi lainnya, seperti kendaraan hibrida.
Kemenperin RI menjelaskan bahwa Wuling dan MG (Morris Garage), yang merupakan bagian dari SAIC Motor Corporation, menginginkan teknologi hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga range-extended electric vehicle (REEV) masuk ke dalam kategori kendaraan LCEV atau low carbon emission vehicle.
Eko menambahkan bahwa pihaknya berharap SAIC dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana investasi berikutnya di Indonesia, khususnya terkait pengembangan platform elektrifikasi dan teknologi baru. Selain itu, Kemenperin mendorong PT SGMW untuk memperbanyak variasi lini produk di Indonesia sesuai dengan selera konsumen lokal, serta meningkatkan investasi baru dalam rangka meningkatkan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong SAIC untuk menjajaki peningkatan kapasitas ekspor BEV yang diproduksi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produksi dan ekspor BEV di kawasan ASEAN.
Eko menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok BEV global, dan ia melihat SAIC sebagai mitra penting dalam mewujudkan visi tersebut.
Aturan PPN DTP untuk BEV mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari lalu hingga 31 Desember mendatang. Insentif ini berlaku untuk BEV roda empat atau lebih yang sudah diproduksi secara lokal. Syaratnya adalah pemenuhan nilai TKDN minimal 40 persen untuk BEV penumpang agar mendapatkan potongan PPN 10 persen dari harga jual. Sedangkan untuk BEV bus listrik dengan TKDN minimal 20-40 persen, akan mendapatkan potongan PPN 5 persen dari harga jual.



Posting Komentar