
Penetapan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi dalam Industri Pindar
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antara pengelola platform peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan melalui surat nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Alasan Penetapan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi 0,8 Persen
Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota AFPI untuk menetapkan suku bunga tersebut, karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan memperoleh keuntungan lebih besar. Dengan kata lain, aturan tersebut sebenarnya merugikan anggota,” ujarnya.
Tantangan yang Masih Dihadapi Industri Pindar
Entjik juga menyampaikan bahwa industri Pindar masih menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.731 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Angka ini 112 kali lebih banyak dibandingkan jumlah platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96 entitas.
“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi yang kini menjadi Satgas PASTI dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” tambah Entjik.
Penetapan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Sesuai Profil Risiko
Entjik menegaskan bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, sesuai dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.
“Selain itu, industri peer-to-peer lending juga bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yakni mereka yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti perbankan atau multifinance,” ujar Entjik.
Peran OJK dalam Pengaturan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi
Dalam sidang bernomor register 05/KPPU-I/2025, Entjik menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi. Namun, ia menjelaskan bahwa saat itu, OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur. Peraturan yang memberikan kewenangan baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah terbitnya UU P2SK, OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan langsung oleh OJK.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri Pindar dapat berkembang secara lebih terarah dan terkontrol, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.



Posting Komentar