
Fenomena Nikah Sirri yang Viral di Media Sosial
Media sosial kembali ramai dengan munculnya layanan nikah sirri di Jakarta Timur. Sebuah video yang beredar di TikTok menampilkan jasa pernikahan sirri yang ditawarkan secara praktis tanpa memerlukan birokrasi rumit, persyaratan ketat, maupun gedung pernikahan. Video tersebut telah ditonton lebih dari 250 ribu kali dan memicu berbagai respons dari netizen.
Beberapa orang melihat layanan ini sebagai solusi cepat, sementara yang lain meragukan keabsahan secara syar’i, konsekuensi hukum, serta risiko yang bisa terjadi bagi pasangan, terutama perempuan. Fenomena ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai hukum nikah sirri dan pandangan Islam terhadap penyediaan jasa semacam ini.
Apa Itu Nikah Sirri?
Nikah sirri adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat dan rukun agama seperti adanya wali, dua saksi, serta ijab kabul. Namun, pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Kata "sirri" berasal dari bahasa Arab "sirran", yang artinya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Dalam praktiknya, nikah sirri dapat menyebabkan masalah hukum karena tidak diakui oleh pemerintah.
Hukum Fiqih: Mengapa Jasa Nikah Sirri Diharamkan?
Para ulama menyatakan bahwa menyediakan jasa nikah sirri hukumnya haram karena bertentangan dengan kewajiban taat kepada pemerintah. Negara melalui KUA dan instansi terkait telah menetapkan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan untuk menjaga kemaslahatan umum. Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59 menegaskan kewajiban taat kepada pemimpin selama aturan tidak bertentangan dengan syariat. Pencatatan nikah termasuk dalam aturan yang memberikan manfaat, terutama perlindungan terhadap istri dan anak.
Sayyid Abdurrahman dalam Bughyatul Mustarsyidin menegaskan bahwa menaati perintah pemimpin hukumnya wajib selama perintah tersebut membawa manfaat dan tidak melanggar syariat.
Potensi Kerugian Besar bagi Perempuan dan Anak
Tidak mencatatkan pernikahan di negara membuat posisi perempuan rentan. Beberapa dampaknya antara lain:
- Tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut nafkah.
- Status pernikahan tidak dilindungi undang-undang.
- Hilangnya hak waris.
- Sulit membuktikan pernikahan saat terjadi KDRT.
- Anak yang lahir mengalami kesulitan administratif seperti akta kelahiran.
Secara sosial, kerusakan dari nikah sirri lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Pelanggaran Prinsip “Tidak Membahayakan”
Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah). Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menyatakan bahwa transaksi apa pun yang menimbulkan mudarat bagi orang lain adalah bentuk kezaliman, meskipun akadnya tampak sah. Dengan banyaknya risiko, jasa nikah sirri masuk kategori transaksi zalim karena membuka ruang kerugian bagi pihak yang menggunakannya.
Risiko Hukum: Ancaman Pidana bagi Penyedia Jasa
Meski tidak otomatis dipidana, penyedia jasa nikah sirri bisa terkena pasal pidana jika pernikahan yang mereka fasilitasi melanggar hukum, misalnya menikahkan seseorang yang masih memiliki pasangan sah. Pasal 279 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang mengadakan atau membantu mengadakan perkawinan padahal mengetahui ada penghalang sah dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, jika penyedia jasa mengetahui salah satu calon pengantin masih terikat pernikahan resmi, ia bisa dianggap membantu penyelenggaraan perkawinan terlarang dan terjerat hukum.
Jangan Tergoda Nikah Sirri yang “Mudah dan Murah”
Kemunculan jasa nikah sirri mungkin terlihat menggiurkan karena proses yang cepat dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko besar:
- Merugikan perempuan.
- Mengancam masa depan anak.
- Melanggar aturan negara.
- Bertentangan dengan prinsip syariah.
Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan nyata bagi keluarga dan generasi selanjutnya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh layanan yang justru dapat menghadirkan masalah besar di masa mendatang.



Posting Komentar