P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kemenhub Usung Nol ODOL pada 2027

Featured Image

Upaya Pemerintah dalam Menuntaskan Masalah Truk ODOL

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat penanganan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan barang yang melebihi dimensi dan muatan. Langkah ini dilakukan melalui deregulasi dan harmonisasi aturan agar proses pengawasan dan penindakan bisa lebih efektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan revisi aturan angkutan barang selesai pada akhir 2025. Dengan demikian, uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan pada bulan Juni 2026, sehingga target Zero ODOL bisa tercapai di 2027. Ia menekankan pentingnya selesainya deregulasi peraturan sebelum 2026 agar tidak ada lagi regulasi yang bertentangan.

Salah satu isu utama yang sedang dievaluasi adalah tarif angkutan barang. Selama ini, tarif masih ditentukan melalui kesepakatan antara pengemudi dan perusahaan angkutan tanpa adanya batas bawah maupun atas yang jelas. Hal ini sering menyebabkan protes dari para sopir yang merasa dirugikan.

Menurut Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, diperlukan aturan tarif minimum dan maksimum untuk menciptakan keadilan. “Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Selain masalah tarif, Kementerian Perhubungan juga mengevaluasi aturan teknis kendaraan seperti Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat Kombinasi (JBKI), serta dimensi kendaraan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa aturan ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan dan kondisi jalan.

“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ucap Yusuf.

Tidak hanya Kemenhub, Kementerian PUPR juga melakukan evaluasi terhadap aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan klasifikasi jalan agar sesuai dengan daya tahan infrastruktur. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur, Odo R.M. Manuhutu, mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026.

“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline,” kata Odo. “Serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” tambahnya.

Dengan kombinasi revisi aturan, evaluasi teknis kendaraan, serta penetapan tarif yang lebih adil, pemerintah optimistis target Indonesia bebas ODOL pada 2027 bisa tercapai. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kestabilan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

0

Posting Komentar