P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Pemkot Cimahi Batal Kelulusan 12 Peserta PPPK Gagal Memenuhi Kriteria

Featured Image

Pembatalan Kelulusan PPPK di Kota Cimahi Tahun 2024

Pembatalan kelulusan 12 peserta yang telah melalui seleksi kompetensi untuk menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi formasi tahun 2024 resmi diumumkan. Keputusan ini diambil karena para peserta tidak memenuhi syarat pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengonfirmasi informasi tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK untuk tahap kedua. "Kami sudah umumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2," ujarnya.

Keputusan ini diumumkan dalam surat Wali Kota Cimahi Nomor: KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut merujuk pada pernyataan dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara terkait penjelasan kelulusan seleksi PPPK tetapi kontrak tidak diperpanjang setelah melakukan pendaftaran.

Alasan Pembatalan Kelulusan

Menurut Lilik Setyaningsih, penyebab utama pembatalan kelulusan adalah karena peserta tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK. Di antara 12 peserta tersebut, terdapat lima orang yang diketahui sudah tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi. Mereka sebelumnya harus tercatat sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan, kelulusan mereka harus dibatalkan.

Selain itu, ada tujuh peserta yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Hal ini juga menjadi alasan penting dalam keputusan pembatalan kelulusan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan secara resmi.

Proses dan Tindakan Lanjutan

Proses pembatalan kelulusan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dalam surat yang dikeluarkan, disampaikan bahwa keputusan ini diambil agar transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan pegawai tetap terjaga.

Selain itu, pihak BPKAD juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses seleksi PPPK yang lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan serupa terjadi di masa mendatang. Evaluasi ini akan mencakup verifikasi data peserta, pengecekan kelengkapan dokumen, serta pemantauan terhadap kelayakan peserta yang mengajukan pendaftaran.

Dampak dan Perspektif

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proses pengangkatan pegawai secara profesional dan akuntabel. Meskipun ada beberapa peserta yang mengalami pembatalan kelulusan, hal ini justru menegaskan bahwa proses seleksi tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada kualitas dan kesiapan peserta dalam menjalani tugas sebagai PPPK.

Bagi peserta yang mengalami pembatalan, pihak BPKAD akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil, seperti peluang untuk mengikuti seleksi berikutnya atau pemberian sanksi sesuai ketentuan. Dengan demikian, semua pihak dapat memahami dan menghargai proses yang sedang berlangsung.

Kehadiran PPPK di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemenuhan syarat dan kesiapan peserta menjadi hal yang sangat penting dalam proses pengangkatan.

0

Posting Komentar