
Sidang Perdana Kasus Penembakan di Bali dengan Tiga Terdakwa
Sidang perdana terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Kamis (30/10). Peristiwa ini menimbulkan keguncangan di kalangan masyarakat setempat dan juga mengundang perhatian luas dari publik.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa dihadapkan kepada majelis hakim. Mereka adalah Darcy Francesco Jenson (37 tahun), Coskun Mevlut (23 tahun), dan Tupou Pasa Midolmore (37 tahun). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga negara Australia di sebuah vila mewah di kawasan Munggu.
Pembacaan surat dakwaan menjadi agenda utama dalam sidang tersebut. Acara ini berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar dan dipimpin langsung oleh majelis hakim. Kejaksaan Negeri Badung juga turut hadir dalam proses sidang ini.
Persiapan Pengamanan yang Ketat
Kondisi di sekitar PN Denpasar terlihat sangat ketat. Personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali telah melakukan pengamanan ekstra. Mereka mulai bersiaga sejak pagi hari, termasuk dalam melakukan apel pengamanan, sterilisasi area sidang, hingga pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan para pengunjung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa jumlah personel yang dikerahkan mencapai 146 orang. “Hari ini kita melakukan pengamanan khusus karena adanya permintaan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.
Petugas pengamanan ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk di gerbang utama dan ruang sidang utama. Beberapa petugas bahkan menggunakan senjata laras panjang untuk memastikan keamanan selama proses sidang berlangsung.
Pengawalan Terdakwa yang Ketat
Selain pengamanan di luar, pengawalan terdakwa juga dilakukan secara ketat. Menurut AKBP Arif Batubara, pengawalan dilakukan langsung dari Lapas Kerobokan hingga PN Denpasar. Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi ancaman keamanan terhadap jalannya sidang atau terhadap pihak keluarga korban. “Tidak ditemukan indikasi pengancaman. Kami hanya melaksanakan amanat undang-undang sesuai dengan permintaan yang terkait,” tambahnya.
Perlindungan bagi Keluarga Korban
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap keluarga korban yang hadir dalam persidangan. Menurut AKBP Arif, beberapa anggota kepolisian telah disiagakan untuk mendampingi dan menjaga keamanan mereka.
“Keluarga korban memang meminta pengawalan karena masih mengalami trauma. Kami pastikan ada petugas yang berjaga dan memberikan rasa aman selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
Proses sidang ini menjadi momen penting dalam upaya hukum terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat dan keluarga korban. Dengan pengamanan yang ketat dan prosedur yang teratur, diharapkan sidang dapat berjalan lancar dan adil.



Posting Komentar