
Proses Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terus Berjalan
Proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlangsung. Dua dari tiga tersangka dalam kasus ini segera menghadapi persidangan, yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. Hal ini dikarenakan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Namun, berkas perkara tersangka ketiga, yakni Misri, masih dalam proses pelengkapan. Penyidik masih memerlukan petunjuk dari jaksa sebelum berkas tersebut dapat dilimpahkan ke lembaga penuntut umum. Meskipun demikian, penyidik tetap berupaya melengkapi berkas tersebut.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, meskipun peran Misri belum terbukti secara langsung dalam pembunuhan, pihaknya menduga bahwa dia ikut merekayasa jalannya peristiwa. “Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” ujar Catur kepada wartawan.
Berkas Perkara Masih Dalam Proses
Catur menjelaskan bahwa berkas perkara Misri masih berproses dan belum bisa diserahkan ke jaksa. Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Pasal ini sering digunakan untuk menindak pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Misri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi. “Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelas Catur.
Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.
Peran Tersangka Masih Dicari
Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.
Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka. Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.
Misri menjadi tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas. Ia juga dianggap sebagai Lady Companion atau LC asal Jambi yang merupakan teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.
Justice Collaborator: Mekanisme Kerja Sama dengan Penegak Hukum
Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana. Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan.



Posting Komentar