P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

PHRI Tanggapi Permintaan Gubernur, Targetkan 300 Hotel Besar di Bali sebagai Titik Pungutan Wisata

PHRI Tanggapi Permintaan Gubernur, Targetkan 300 Hotel Besar di Bali sebagai Titik Pungutan Wisata

Peran Penting Sektor Akomodasi dalam Pemungutan PWA

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memberikan tanggapan terhadap permintaan Gubernur Bali Wayan Koster yang menunjuk pelaku pariwisata, khususnya sektor akomodasi, sebagai endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Endpoint adalah penyedia akomodasi seperti hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembayaran PWA.

Para pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan PWA dapat berjalan lancar dan sukses. Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 300 hotel besar untuk ikut dalam pemungutan PWA tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hotel-hotel besar menjadi prioritas agar implementasi PWA bisa berjalan efektif. “Kita mengharapkan kalau bisa yang besar-besar saja. Yang besar-besar saja itu kalau bisa 300 hotel sudah bagus sekali,” katanya.

Cok Ace juga menyebutkan bahwa bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan, pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen. “3 persen itu untuk insentif bagi teman-teman yang memungut. Ya, itu kita harapkan cukup merangsang mereka. Sebenarnya poin yang kita harapkan ketertiban pemerintahan di Bali. Di mana kita bisa mengelola infrastruktur. Itu yang poin yang lebih penting kita harapkan daripada 3 persen tersebut,” jelasnya.

Terkait usulan PHRI terhadap PWA, Cok Ace menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala sesuai isu-isu aktual yang dihadapi dunia pariwisata. “Kita evaluasi sesuai dengan apa sekarang menjadi isu sentral. Apa yang di persoalan kita tahun ini? Kita ini tidak terikat oleh persentase untuk apa? Untuk membuat kita yang susah bergerak. Transparansi itu yang kita harapkan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, PHRI Bali berharap dapat dilibatkan dalam menentukan arah penggunaan dana PWA agar tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pariwisata Bali. “Tentu harapannya Pak Gubernur, memang kita nanti ikut terlibat dalam penentuan nanti apa-apa digunakan nanti uang tersebut. Ya, pemerintah sama-sama, dikoordinasikan,” ujarnya.

Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan PWA masuk Bali sejumlah Rp 150 ribu per orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan PWA yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

Pelaksanaan PWA dikenakan pungutan Rp 150 ribu per orang, pungutan dibayarkan 1 kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah NKRI, pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Wisatawan Asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Jika terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi. Hasil PWA dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Antara lain digunakan untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spritual Bali, menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Juga meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan, penanganan sampah dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan.

Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Wayan Sumarajaya menyebut hingga sekarang sudah ada 35 perusahaan yang berpartisipasi. Dirinya mengatakan masih perlu sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini. Apalagi ada perbedaan jenis antara usaha hotel dengan jasa travel.

“Kami masih melakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut,” kata Sumarajaya, Minggu 17 Agustus 2025.

Sementara itu, Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan ini. “Di kami, sudah semakin banyak teman-teman yang mendaftar. Karena lewat link, jadi langsung ke pemerintah,” kata dia.

Winastra menyebutkan sudah melakukan sosialisasi kepada anggotanya dan membagikan link pendaftaran. Hingga saat ini, terdapat 345 anggota Asita Bali full member. Menurutnya, ditargetkan semua anggota bisa bergabung dalam program ini. Terkait mekanisme, pihaknya mengatakan sudah ada barcode khusus untuk hal itu. Bahkan pihaknya mengatakan jika Asita sudah melakukan MoU terkait PWA ini sebelum adanya kerjasama imbal jasa.

0

Posting Komentar