
Penetapan Tanggal Libur Nasional Maulid Nabi 2025
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M akan jatuh pada tanggal 5 September 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor masing-masing 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut tidak hanya menjadi hari peringatan tetapi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Libur nasional ini hanya diberikan satu hari untuk memperingati Maulid Nabi 2025. Meskipun hanya satu hari, tanggal 5 September 2025 jatuh pada hari Jumat, yang berdekatan dengan akhir pekan. Hal ini memberikan kesempatan yang ideal untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga atau melakukan aktivitas yang disukai.
Rencanakan Liburan Anda Sekarang!
Untuk memaksimalkan waktu istirahat, para pekerja dapat mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan mereka. Berikut adalah rincian jadwal liburan yang bisa dimanfaatkan:
- Kamis, 4 September 2025: Waktu yang ideal untuk mengajukan cuti tahunan.
- Jumat, 5 September 2025: Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan.
Dengan adanya jadwal ini, terbentuklah potensi long weekend yang cukup panjang. Ini menjadi kesempatan emas untuk melakukan perjalanan, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar melepas penat setelah bekerja.
Update Tanggal Merah 2025: Setelah September, Kapan Lagi?
Di bulan September 2025, hanya ada satu hari merah, yaitu pada Jumat, 5 September 2025, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Setelahnya, kalender tanggal merah akan kosong hingga akhir tahun. Artinya, libur panjang pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025 menjadi satu-satunya kesempatan liburan yang bisa dinikmati di pertengahan semester kedua.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini, karena libur panjang seperti ini jarang terjadi di tengah tahun.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Hingga akhir tahun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama lainnya. Selain Maulid Nabi, ada dua libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa.
Libur nasional berikutnya adalah Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Setelah itu, cuti bersama Hari Raya Natal akan jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Aturan Cuti Bersama dan Pengaruhnya terhadap Cuti Tahunan
Pertanyaan seputar pemotongan jatah cuti tahunan akibat cuti bersama seringkali membingungkan. Berikut penjelasan aturannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS/ASN
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. Dengan demikian, pegawai pemerintah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur waktu liburan tanpa khawatir kehilangan hak cuti tahunan.
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama tetap mendapatkan upah normal dan hak cuti tahunannya tidak berkurang. Namun, jika mereka mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tersebut akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang bersangkutan.
Dengan aturan ini, karyawan swasta tetap bisa memanfaatkan cuti bersama tanpa harus mengorbankan cuti tahunan yang sudah direncanakan.
Posting Komentar