P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Respons AAJI tentang Pengembangan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan

Featured Image

OJK Kembangkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai diskusi dan rekomendasi yang muncul dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025.

Salah satu peraturan yang sebelumnya direncanakan adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SEOJK tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, namun kini resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih besar bagi pihak-pihak terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif.

Partisipasi Pihak Asuransi dalam Penyusunan Regulasi

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa OJK selalu melibatkan pihak asuransi dalam penyusunan aturan-aturan baru. Menurutnya, proses ini tidak dilakukan secara mendadak, tetapi melalui diskusi yang terbuka sejak awal.

“Dalam banyak kesempatan, OJK selalu melibatkan asosiasi perasuransian, termasuk dalam hal aturan asuransi kesehatan dan co-payment. Kami tidak pernah diberi kejutan oleh OJK,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa tidak semua masukan dari pihak asuransi akan langsung tertulis dalam POJK atau SEOJK. Namun, secara umum, partisipasi pihak asuransi dalam penyusunan regulasi selalu terjadi.

Co-Payment dan Mekanisme yang Masih Dikaji

Mengenai mekanisme co-payment, Budi menyatakan bahwa pihak AAJI sudah diajak berdiskusi. Meski mendukung adanya co-payment, ia menilai bahwa kebijakan ini perlu penyesuaian lebih lanjut sebelum diterapkan.

“Kami mendukung co-payment sebagai salah satu opsi yang rasional dan bermanfaat bagi pemegang polis. Namun, karena kebijakan ini ditunda, kami membutuhkan ketentuan yang lebih jelas dan terstruktur,” katanya.

Budi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, AAJI belum mengetahui isi detail dari POJK pengganti SEOJK 7/2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terlibat dalam diskusi mengenai beberapa aspek yang tercantum dalam SEOJK.

Kebutuhan Proteksi Kesehatan yang Semakin Mendesak

Budi menyoroti pentingnya proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa klaim kesehatan yang terus meningkat akan berdampak pada naiknya premi asuransi. Hal ini berpotensi membuat premi menjadi tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat.

“Jika premi tidak terjangkau, masyarakat mungkin hanya bisa bergantung pada layanan kesehatan yang disediakan negara, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Ini bisa berdampak pada defisit yang semakin dalam,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jika isu ini tidak segera disikapi, potensi defisit dapat semakin membesar di masa depan.

Peran Asuransi Swasta dalam Sistem Kesehatan Nasional

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, upaya penyusunan POJK baru dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan dalam industri kesehatan. Ia menjelaskan bahwa partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional masih rendah.

Data Kementerian Kesehatan mencatat bahwa belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023.

“OJK ingin peran asuransi kesehatan swasta bukan lagi sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional,” kata Ogi.

POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule, yaitu mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan serta melibatkan stakeholder lainnya.

Posting Komentar

Posting Komentar