P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Sejarah Kementerian BUMN Diubah Jadi BP BUMN oleh Prabowo

Featured Image

Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN dan Transformasi Kementerian BUMN

Pembaharuan terbaru dalam sistem pemerintahan Indonesia mencakup perubahan keempat dari Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini akan disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis (2/10/2025), yang menjadi dasar hukum pembubaran Kementerian BUMN. Selanjutnya, lembaga tersebut akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

Sejarah Kementerian BUMN

Kementerian BUMN memiliki sejarah panjang yang berkembang bersama dengan Indonesia sejak 1973. Fungsi utamanya adalah membina dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN serta mendukung berbagai upaya dan kebijakan presiden dalam mendorong kemajuan negara.

Awalnya, Kementerian BUMN bermula dari tim kecil yang menangani pembinaan BUMN dengan nama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelola Keuangan Perusahaan Negara). Pada tahun 1973, organisasi ini berganti nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Berikutnya, pada 1993, direktorat tersebut berkembang menjadi Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perkembangan Struktur Organisasi

Selama periode 1993 hingga 1998, struktur organisasi Kementerian BUMN diperluas dari level Eselon II menjadi Eselon I. Nama organisasi juga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (DJ-PBUN). Tahun 1998 menjadi momen penting karena merupakan awal berdirinya Kementerian BUMN secara resmi.

Pada saat itu, tugas dan wewenang Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham suatu perusahaan dialihkan kepada Menteri Pemberdayaan BUMN. Tanri Abeng menjadi Menteri pertama dalam jabatan tersebut. Ia kemudian melanjutkan karier sebagai Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN hingga Agustus 2000.

Perubahan Nomenklatur dan Regulasi

Pemerintah sempat menghapus status kementerian ini dan mengembalikannya menjadi level Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan antara 2000 hingga 2001. Namun, pada akhir 2001, fungsi dan tugas Kementerian BUMN dikembalikan ke tingkat kementerian hingga saat ini.

Pada 2003, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN. UU ini menegaskan bahwa lembaga pengelola BUMN harus berada di tingkat kementerian. Dalam UU ini, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Kepemimpinan Menteri BUMN

UU BUMN lahir saat Laksamana Sukardi menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode Agustus 2001 hingga Oktober 2024. Selama masa kepemimpinannya, banyak perubahan terjadi dalam struktur dan regulasi BUMN.

Beberapa tokoh lain yang pernah menjabat Menteri BUMN antara lain Soegiharto (Oktober 2004—Mei 2007), Sofyan Djalil (Mei 2007—Oktober 2009), Mustafa Abubakar (Oktober 2009—Oktober 2011), dan Dahlan Iskan (Oktober 2011—Oktober 2014). Saat Presiden Joko Widodo memimpin periode pertama, Rini Soemarno ditunjuk sebagai Menteri BUMN pada Oktober 2014 hingga Oktober 2019. Di periode kedua, Erick Thohir menjadi Menteri BUMN dari Oktober 2019 hingga Oktober 2024.

Transformasi Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan kepercayaan kepada Erick Thohir untuk menjabat Menteri BUMN dalam Kabinet Merah Putih hingga September 2025. Setelah itu, Erick digeser ke posisi baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Akibatnya, jabatan Menteri BUMN kini diemban oleh Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas.

Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN

Dalam perkembangannya, UU BUMN telah mengalami tiga kali revisi. Perubahan ketiga terjadi pada Februari 2025, yang menjadikan UU No.1/2025 sebagai payung hukum lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Saat ini, BPI Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai CEO, Dony Oskaria sebagai COO, dan Pandu Sjahrir sebagai CIO.

Teranyar, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk merevisi UU BUMN untuk keempat kalinya. Dalam RUU BUMN yang telah disepakati, nomenklatur Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Perubahan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN.

0

Posting Komentar