
Menteri Agama Usulkan Penggabungan STQH dan MTQ
Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar, mengungkapkan wacana untuk menggabungkan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) dengan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) menjadi satu kegiatan. Wacana ini disampaikan oleh Prof Nasaruddin usai pembukaan STQH Nasional ke-28 di eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, secara substansi STQH dan MTQ tidak memiliki perbedaan signifikan, kecuali pada jumlah cabang lomba. MTQ memiliki lebih banyak cabang lomba dibandingkan STQH.
“Pada kenyataannya di daerah-daerah itu tidak ada bedanya STQH dan MTQ,” ujarnya. “Maka muncul gagasan, mungkin kita kembalikan seperti dulu, hanya ada satu istilah yakni MTQ.”
Ia menjelaskan bahwa istilah Musabaqah dalam MTQ berarti seleksi dalam bahasa Arab, sehingga istilah STQH dan MTQ sebenarnya memiliki makna yang sama. Selain dari sisi substansi, pertimbangan efisiensi anggaran juga menjadi alasan lain di balik gagasan penyatuan dua ajang tersebut.
Baik penyelenggaraan STQH maupun MTQ, keduanya menggunakan anggaran APBN dan APBD dengan jumlah hampir sama. “Energi dikeluarkan pemerintah daerah hampir sama STQH dan MTQ. Sehingga, kami mempertimbangkan menggabungkannya,” katanya.
Prof Nasaruddin menyebut bahwa wacana tersebut juga telah diungkapkan dalam pertemuan bersama dewan hakim STQH Nasional di Kendari. Namun, pembahasan selanjutnya akan dibahas oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional.
“Kami akan melakukan survei dan kajian produktivitasnya terlebih dahulu sebelum keputusan diambil,” jelasnya.
Perbedaan Substansi dan Cabang Lomba
Meskipun STQH dan MTQ memiliki kesamaan dalam tujuan, yaitu untuk meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam membaca Al-Quran, kedua ajang ini memiliki perbedaan dalam hal cabang lomba. MTQ umumnya menawarkan lebih banyak cabang lomba dibandingkan STQH. Hal ini membuat peserta dan panitia sering kali merasa bingung dalam memilih event yang akan diikuti.
Namun, menurut Prof Nasaruddin, di tingkat daerah, perbedaan antara STQH dan MTQ tidak begitu mencolok. Banyak daerah yang menganggap kedua acara tersebut sebagai bentuk yang sama, hanya saja nama dan penamaan berbeda.
Pertimbangan Efisiensi Anggaran
Selain dari segi substansi, penggabungan STQH dan MTQ juga dipertimbangkan dari sisi efisiensi anggaran. Kedua acara ini menggunakan dana APBN dan APBD dengan jumlah yang hampir sama. Dengan menggabungkan keduanya, diharapkan dapat menghemat biaya dan sumber daya yang digunakan.
“Energi dikeluarkan pemerintah daerah hampir sama STQH dan MTQ. Sehingga, kami mempertimbangkan menggabungkannya,” tambahnya.
Langkah Berikutnya
Wacana penggabungan STQH dan MTQ telah dibahas dalam pertemuan bersama dewan hakim STQH Nasional di Kendari. Namun, langkah selanjutnya akan dilakukan oleh LPTQ Nasional. Mereka akan melakukan survei dan kajian produktivitas terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akhir.
Jadwal Penyelenggaraan STQH dan MTQ
STQH dan MTQ merupakan ajang keagamaan yang digelar setiap dua tahun sekali secara bergantian. Jika tahun ini diselenggarakan STQH, maka tahun berikutnya akan dilaksanakan MTQ. Dengan adanya wacana penggabungan, diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kemudahan bagi peserta dan penyelenggara.



Posting Komentar