P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

KPK Selidiki Mantan Menaker Usai Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka

Featured Image

KPK Siap Panggil Pihak Terkait Kasus Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setelah Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker pada masa jabatannya, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, pemanggilan tersebut bergantung pada bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa KPK akan terus menyelidiki siapa saja yang memiliki peran atau menerima aliran dana dari tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak yang memang punya peran atau mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.

Penetapan 9 Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Salah satunya adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah diidentifikasi, termasuk Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Angraeni (DA), Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

KPK menyebut bahwa para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024. Berikut rincian jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka:

  • Suhartono: Rp460 juta
  • Haryanto: Rp18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp580 juta
  • Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Peran RPTKA dalam Kasus Ini

RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Akibatnya, para pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019 dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Penahanan Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Penahanan dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama mencakup empat tersangka yang ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua melibatkan empat tersangka lainnya yang ditahan pada 24 Juli 2025. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya masih terus berlanjut.

0

Posting Komentar