P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Purbaya Ingin Kurangi Kuota Domestik Kawasan Berikat, Pengusaha Mebel Khawatir

Featured Image

Kebijakan Pemangkasan Kuota Ekspor di Kawasan Berikat Dinilai Tidak Realistis

Kawasan berikat menjadi salah satu fasilitas penting bagi industri mebel dan kerajinan Indonesia. Namun, rencana pemerintah untuk mengurangi kuota penjualan ke pasar dalam negeri (local content quota) dari 50% menjadi 25% menuai kritik dari Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki).

Menurut ketua umum Himki, Abdul Sobur, kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk memperkuat orientasi ekspor kawasan berikat. Namun, ia menegaskan bahwa situasi pasar saat ini tidak mendukung pengurangan kuota secara tiba-tiba.

Secara regulasi, PMK No. 131/2018 memungkinkan penjualan ke pasar dalam negeri hingga 50% dari total ekspor dan penjualan ke kawasan berikat lainnya. Namun, saat ini, kondisi pasar ekspor mebel dan kerajinan sedang tidak stabil. Bahkan, nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai US$2,46 miliar, meningkat sedikit menjadi US$2,59 miliar pada 2024. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kinerja ekspor furnitur turun antara 20% hingga 30%, tergantung subsektor.

Sobur menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan di kawasan berikat siap mengalihkan 75% produksinya ke ekspor dalam waktu singkat. Hal ini sangat penting mengingat sebagian besar ekspor furnitur Indonesia masih bergantung pada pasar Amerika Serikat, yang mencakup sekitar 53% dari total ekspor. Sementara itu, pasar Jepang dan Eropa juga menjadi target utama.

Dalam situasi seperti ini, pasar domestik menjadi sumber pendapatan yang vital. Banyak perusahaan di kawasan berikat memiliki struktur bisnis hybrid, yaitu sebagian besar output untuk ekspor, tetapi tetap membutuhkan pasar domestik untuk proyek hotel, apartemen, retail modern, dan pemesanan pemerintah. Ini membantu menutupi fluktuasi pesanan luar negeri.

“Kami mendukung penguatan orientasi ekspor Kawasan Berikat sebagai prinsip, tetapi meminta kebijakan yang sektoral dan bertahap,” ujar Sobur. Ia menilai bahwa pemotongan kuota dari 50% ke 25% dalam satu langkah tidak realistis, terutama untuk industri yang padat karya dan sedang mengalami penurunan order ekspor.

Selain itu, banyak perusahaan furnitur di kawasan berikat bergantung pada UMKM kayu, logam, dan kerajinan di luar kawasan tersebut. Jika produksi di kawasan berikat terbatas karena kuota domestik yang terlalu kecil, maka UMKM pemasok juga akan terkena dampak negatif. Mereka tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan apa pun, sehingga kesulitan menghadapi penurunan permintaan.

Sobur menyampaikan kekhawatiran bahwa pengetatan mendadak bisa menyebabkan penurunan utilisasi pabrik dan gelombang PHK di hulu maupun hilir. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di sektor industri pengolahan.

Kesimpulan

Dengan situasi pasar yang tidak stabil dan ketergantungan tinggi pada ekspor, kebijakan pemangkasan kuota harus dipertimbangkan secara matang. Diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan realistis agar tidak merugikan industri dan tenaga kerja. Dengan demikian, keseimbangan antara ekspor dan pasar domestik perlu dipertahankan untuk menjaga stabilitas sektor mebel dan kerajinan Indonesia.

0

Posting Komentar