P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Ratusan Botol Minuman Keras dan Obat Ilegal Disita dari Kios di Ciateul Bandung

Ratusan Botol Minuman Keras dan Obat Ilegal Disita dari Kios di Ciateul Bandung

Penyitaan Minuman Keras dan Obat Ilegal di Kota Bandung

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku usaha yang menjual minuman keras serta obat ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dan ribuan obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin. Barang bukti ini ditemukan di sebuah kios di Jalan Ciateul, Kota Bandung.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurut data dari Satpol PP Kota Bandung, jumlah minuman keras yang disita sebanyak 134 botol. Selain itu, ada 2.333 butir obat daftar G yang diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menjelaskan bahwa banyak pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan tanpa izin. Hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk menerapkan ketentuan dalam Perda 9 Tahun 2019.

Barang bukti miras yang disita berasal dari Kios Kuning. Penjualnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Petugas juga mengamankan 1.303 butir obat daftar G, yang terdiri dari strip hijau sebanyak 85 butir, Trihexyphenidyl 83 butir, dan pil kuning sebanyak 1.135 butir.

Operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tipiring besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Jenis pelanggarannya adalah menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha dan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

Menurut Bagus, operasi ini merupakan bagian dari program operasi represif non-yustisi Satpol PP. Pihaknya melakukan penertiban untuk menangani pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G.

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin. Bagus menyarankan masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti ini untuk melaporkannya ke Bandung 112 atau melalui akun Instagram Satpol PP. Nanti akan dilakukan tindak lanjut oleh pihak berwajib.

Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024, telah diatur dengan jelas bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan antara lain hotel berbintang, diskotek, atau karaoke sesuai aturan yang berlaku.

Bagus mengimbau kepada para pengusaha untuk memahami dan patuh pada aturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk lebih fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada penggunaan minuman keras atau obat-obatan yang bisa merusak masa depan.

0

Posting Komentar