Kebakaran Melanda, PHDI Bali Minta Umat Hindu Tunda Tirta Yatra ke Bromo

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo, Aktivitas Wisata Ditutup Total
Kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo memicu penutupan total seluruh aktivitas wisata di area tersebut. Penutupan ini dilakukan sejak 8 Agustus 2026 lalu untuk menjamin keselamatan wisatawan dan mendukung proses pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung.
Kebijakan penutupan ini diambil oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebagai langkah tegas menghadapi intensitas kebakaran yang semakin parah. Seluruh pintu masuk ke kawasan wisata Bromo ditutup sementara waktu hingga kondisi membaik. Pintu-pintu masuk yang ditutup mencakup Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
Penutupan total ini juga dimaksudkan agar petugas dapat fokus melakukan upaya pemadaman tanpa gangguan dari aktivitas wisata. Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS, disebutkan bahwa kebakaran telah merembet ke daerah Watugede hingga Jemplang di Kabupaten Malang akibat kencangnya angin. Lokasi kebakaran juga semakin meluas ke arah bukit B29 atau Pusung Ledok Bedor Kabupaten Lumajang.
Imbauan untuk Umat Hindu dan Wisatawan
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengimbau umat Hindu di Bali untuk menunda rencana tirta yatra ke Bromo. Meskipun Pura Poten tidak terdampak, ia mengajak umat Hindu untuk mematuhi aturan dari pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Penundaan ini dilakukan demi keselamatan dan agar tidak mengganggu aktivitas petugas pemadam kebakaran.
Kenak juga menyampaikan bahwa dirinya berencana melakukan sembahyang ke Bromo, namun rencana tersebut harus ditunda karena kondisi saat ini. Ia berharap kebakaran segera teratasi dan api lekas padam.
Pengaturan Tiket dan Refund bagi Wisatawan
Bagi wisatawan yang telah membeli tiket secara daring untuk jadwal kunjungan selama masa penutupan, Balai Besar TNBTS memastikan hak pengunjung tetap diperhatikan. Pengunjung diberikan pilihan untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund) melalui admin aplikasi booking online TNBTS dengan melengkapi formulir yang telah disediakan.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, dan menjadi dasar dari kebijakan penutupan sementara kawasan wisata Bromo.
Peringatan untuk Masyarakat dan Pelaku Wisata
Balai Besar TNBTS juga mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan taman nasional selama masa penutupan. Selain itu, seluruh pihak diminta ikut menjaga kawasan dari ancaman kebakaran hutan dengan lebih berhati-hati dalam penggunaan api.
Hingga pengumuman diterbitkan, belum ada informasi mengenai kapan kawasan wisata Bromo akan kembali dibuka. Batas waktu penutupan akan disampaikan lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi kebakaran di lapangan.
Kesimpulan
Kebakaran hutan yang meluas di kawasan Kaldera Bromo memicu penutupan total seluruh akses wisata Gunung Bromo. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan wisatawan dan membantu proses pemadaman kebakaran. Seluruh pintu masuk ke kawasan wisata telah ditutup, termasuk Cemorolawang, Wonokitri, Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro. Wisatawan yang telah memesan tiket akan diberikan opsi penjadwalan ulang atau pengembalian dana. Balai Besar TNBTS juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas wisata dan lebih berhati-hati dalam penggunaan api.
Posting Komentar