Ketua RT Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Menyiksa Anak, Ayah Korban: Menginjak Martabat Keluarga

Kasus Penganiayaan oleh Ketua RT di Bandar Lampung Berlanjut ke Tahap Hukum
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak oleh seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandar Lampung kini berlanjut ke tahap hukum. Kejadian ini bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Like Yuanita Dewi, ketua RT di Kecamatan Kedaton, yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan memperlakukan dua anak secara tidak wajar.
Awalnya, kasus ini sempat diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ), yang menghasilkan kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, salah satu syaratnya adalah agar Like Yuanita mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak terpenuhi setelah warga mengadakan rembuk dan menolak pengunduran diri oknum RT tersebut.
Pihak keluarga korban akhirnya menyatakan bahwa surat perjanjian damai di atas bermaterai telah dibatalkan demi hukum. Doddy Kurnia Putra, ayah salah satu korban, mengungkapkan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Sebelum konflik mencuat ke publik, kedua belah pihak sempat dimediasi hingga menerbitkan surat perdamaian bermaterai. Namun, kesepakatan tersebut gugur di tengah jalan, sehingga memicu pertemuan warga di musala bersama kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa pada 4 Agustus 2026. Dalam forum musyawarah tersebut, Like Yuanita akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT. Namun, keluarga korban tetap menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Like Yuanita mengaku belum menerima surat resmi dari pihak kelurahan mengenai status jabatannya sebagai Ketua RT. Ia menyebut dalam musyawarah warga yang dihadiri sekitar 70 orang, mayoritas peserta justru memberikan dukungan agar dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua RT hingga masa jabatannya berakhir pada 2027. Meski begitu, Like masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kelurahan terkait status jabatannya.
Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung masih memproses laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bantahan dan Pembelaan dari Pihak Terlapor
Di sisi lain, Like Yuanita membantah tuduhan bahwa ia melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan telinga korban memar atau merah. Ia mengklaim bahwa tindakan menjewer telinga tersebut dipicu oleh kekesalannya saat melihat korban dan teman-temannya menembaki anaknya menggunakan karet gelang.
Like Yuanita menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah anak-anak itu disebut berulang kali menembakkan peluru karet ke arah anaknya. Ia juga menegaskan bahwa hanya pegang kupingnya dan menjewer, tapi tidak sampai merah atau memar.
Terkait jabatannya, Like Yuanita mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada warga dan pihak kelurahan sesuai hasil voting dukungan warga setempat. "Saya cuma pegang kupingnya dan menjewer, tapi tidak sampai merah atau memar. Soal jabatan, warga yang memilih dan menginginkan saya tetap menjabat," ujarnya.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, situasi masih dalam proses penyelesaian. Pihak keluarga korban tetap mempertahankan langkah hukum mereka, sementara Like Yuanita masih menunggu keputusan resmi dari pihak kelurahan mengenai status jabatannya sebagai Ketua RT. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Posting Komentar