Yoyok Sukawi Divonis Wanprestasi, Ancaman Kehilangan 8 Tanah Jaminan

Yoyok Sukawi Divonis Wanprestasi, Ancaman Kehilangan 8 Tanah Jaminan

Perkara Wanprestasi Yoyok Sukawi dengan Soeharto

Seorang politisi Partai Demokrat, Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau dikenal sebagai Yoyok Sukawi, dihukum untuk membayar lebih dari Rp14 miliar atas gugatan yang diajukan oleh Soeharto. Hukuman ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap perkara wanprestasi yang tercatat dalam nomor perkara 613/Pdt.G/2025/PN.Smg.

Putusan ini dibacakan pada 4 Agustus 2026. Dalam perkara ini, Soeharto dan Wiwik Mahmudah, pasangan suami istri, memberikan pinjaman kepada Yoyok. Mereka bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dan Yoyok sah, termasuk persetujuan dari pihak masing-masing.

Perjanjian tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak. Berdasarkan putusan tersebut, Yoyok diwajibkan melunaskan sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto.

Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan mencakup sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta. Selain itu, pengadilan juga menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 26 November 2025. Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan Yoyok kepada Soeharto, berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.

Aset yang menjadi jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam ini adalah sebidang tanah seluas 4.275 meter persegi dan bangunan di atasnya, di wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Tanah ini merupakan milik bersama antara Yoyok, Kartina Sukawati (Tergugat III), dan Suka Adhisatya (Tergugat IV). Sementara, tujuh bidang tanah lain atas nama Yoyok, berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen di Kota Semarang.

Majelis hakim juga memerintahkan Sukawi Sutarip yang merupakan pihak Turut Tergugat, tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut. Selain AS Sukawijaya, para tergugat lain yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.

Awal Perkara Utang Tahun 2024

Perkara ini bermula dari utang piutang yang dilakukan Yoyok kepada Soeharto pada tahun 2024. Utang piutang ini tertuang dalam surat perjanjian di depan notaris tertanggal 1 November 2024. Saat itu, Yoyok meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto. Dalam akta perjanjian, Yoyok memiliki kewajiban membayar pinjaman dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025.

Besaran angsuran setiap bulan berbeda, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Namun, hingga Maret 2025, Yoyok ternyata baru membayar utang sekitar Rp3 miliar. Atas kondisi tersebut, Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut.


Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART