Kedok "Nikah Batin" Pimpinan Ponpes Samarinda Disoroti MUI Kaltim: Tidak Ada Wali dan Saksi


Samarinda – Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang melibatkan seorang pemimpin salah satu pondok pesantren di Samarinda terus berbuntut panjang. Praktik menyimpang dengan modus "nikah batin" yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memperdaya para korbannya mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur.

MUI Kaltim menegaskan bahwa istilah "nikah batin" tidak memiliki dasar syariat dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Ketua Umum MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa konsep pernikahan ini adalah absurd dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Rasyid menekankan bahwa dalam hukum Islam, rukun nikah bersifat mutlak dan tidak bisa dimanipulasi secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa "nikah batin" merujuk pada pernikahan yang tidak ada walinya dan tidak ada saksinya. Dalam pandangan Rasyid, hal ini tidak sah dan dapat dianggap sebagai perbuatan zina jika terjadi hubungan intim tanpa rukun yang sah.

"Definisi 'nikah batin' adalah nikah yang tidak ada walinya dan tidak ada saksinya. Bisa saja saya nikah sendirian dengan hantu, tidak ada orang lain, kita nikah. Hanya bicara batin. Nah, itu definisinya dan itu batal," jelas Rasyid saat memberikan pandangan keagamaannya.

Skandal ini juga langsung direspons oleh pihak berwenang. Rasyid menjelaskan bahwa pondok pesantren tempat terduga pelaku beraktivitas telah ditutup total setelah koordinasi dengan instansi terkait. Ia menambahkan bahwa awalnya keluarga korban melaporkan kasus ini, kemudian MUI bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengambil keputusan penutupan pondok tersebut.

MUI Kaltim Meminta Aparat Bertindak Tegas
Meskipun MUI Kaltim ikut mengawal dan memberikan pencerahan keagamaan, Rasyid menegaskan bahwa lembaga ini bukanlah lembaga penegak hukum yang bisa langsung menyeret atau mengadili pelaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan eksekusi pidana kepada aparat kepolisian.

"Majelis Ulama bekerja, tapi bukan eksekutor. Maka Majelis Ulama harus bekerja sama dengan eksekutor. Kita hanya bagaimana mengondisikan masyarakat supaya bisa memahami itu secara baik," ujar Rasyid. Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif terus dibangun bersama jajaran penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan adil bagi para korban.

"Tapi kalau sudah sampai pada tingkat eksekusi, kita tidak punya kewenangan. Itu kewenangan tersendiri yang diatur oleh negara. Karena itu, komunikasi kita dengan eksekutor," tambahnya.

Melalui penegasan ini, MUI Kaltim mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terperdaya oleh doktrin atau praktik keagamaan menyimpang yang mengatasnamakan ajaran Islam.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART