Meneguhkan qanun asasi dalam kepemimpinan NU
Oleh: Puji Raharjo Soekarno, Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung
Membaca epilog Syarah Kitab Al-Qanun Al-Asasi karya KH. Abdul Hakim Mahfudz mengajak kita memikirkan kembali tanggung jawab Nahdlatul Ulama bagi umat dan bangsa. Perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) sepanjang setahun terakhir memberi alasan untuk melakukan muhasabah bersama. Kita perlu memulihkan kepercayaan dalam jam’iyyah, menjaga penghormatan kepada ulama, dan memastikan kepemimpinan nasional Nahdlatul Ulama mengarahkan seluruh kekuatan organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Tradisi pendidikan pesantren memberi bekal untuk melakukan muhasabah itu. Ilmu agama perlu kita hubungkan dengan tanggung jawab dalam kehidupan organisasi dan kebangsaan. Adab yang kita pelajari harus terlihat dalam cara bermusyawarah, mengambil keputusan, dan memperlakukan sesama. Tanggung jawab ini perlu mendapat perhatian lebih besar ketika kita dipercaya mengurus jam’iyyah dan melayani masyarakat.
Menjadi santri membawa kewajiban untuk terus memeriksa diri. Pengetahuan agama semestinya membuat kita lebih hati-hati ketika berbicara tentang orang lain. Penghormatan kepada kiai perlu hadir dalam cara menyampaikan perbedaan. Ketika mendapat jabatan, kita harus bersedia mendengar dan mengakui kekurangan. Pelajaran seperti ini terasa semakin penting justru ketika kita memiliki kewenangan.
Dalam waktu lebih dari setahun terakhir, dinamika di Nahdlatul Ulama patut menjadi keprihatinan bersama. Dinamika kepemimpinan dan perdebatan mengenai aturan organisasi telah menjadi persoalan terbuka. Pertemuan di Lirboyo pada 25 Desember 2025 mempertemukan Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf. Keduanya menyepakati penyelenggaraan Muktamar bersama melalui jalan islah yang diupayakan para masyayikh. Kesediaan untuk duduk bersama itu perlu kita hargai. Ada pelajaran tentang kerendahan hati yang perlu kita lanjutkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Proses sesudahnya memperlihatkan bahwa memulihkan hubungan membutuhkan ketertiban kelembagaan. Pada April 2026, sebanyak 23 PWNU menyampaikan harapan tentang kepastian Muktamar, penyelesaian surat keputusan, dan penetapan peserta. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kepemimpinan nasional memerlukan hubungan pusat dan daerah yang dapat dipercaya. Kejelasan aturan, ketepatan layanan administrasi, dan komunikasi yang terbuka harus menjadi standar bersama agar seluruh tingkatan kepengurusan dapat menjalankan tugasnya.
Keprihatinan ini perlu mendorong kita memeriksa cara organisasi bekerja secara keseluruhan. PBNU perlu mendengar keadaan wilayah dan cabang ketika menentukan arah kebijakan. Pengurus di setiap tingkatan bertanggung jawab menyampaikan kebutuhan jamaah dan melaksanakan keputusan dengan baik. Kita memerlukan hubungan timbal balik yang memungkinkan persoalan setempat memperoleh perhatian nasional, sementara kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat yang beragam.
Dalam epilog Syarah Qanun Asasi tersebut di atas, Gus Kikin menempatkan ilmu, sanad, adab, jamaah, dan tata kelola yang bertanggung jawab sebagai bagian dari ikhtiar menjaga agama. Penekanannya mengenai hubungan adab dengan administrasi patut kita cermati. Pada halaman 240 beliau menulis, “adab dan administrasi tidak boleh dipisahkan”. Kalimat ini memberi ukuran yang dapat kita gunakan untuk menilai cara bekerja sebagai pengurus.
Rasa hormat kepada seseorang tetap perlu berjalan bersama ketelitian dalam memeriksa laporan. Keikhlasan dalam berkhidmah perlu kita jaga dengan catatan keuangan yang jelas. Hasil musyawarah pun perlu kita tuliskan agar semua memahami keputusan dan tahu apa yang harus dikerjakan. Setiap pengurus perlu memahami tugas dan batas kewenangannya. Dengan cara itu, kita menjaga amanah sekaligus menghindari kesalahpahaman di antara sesama pengurus. Dalam mengurus jam’iyyah, niat pengabdian perlu kita wujudkan melalui keteraturan kerja. Pengelolaan keuangan, pembagian tugas, dan tindak lanjut keputusan harus jelas. Begitu pula dalam pelayanan kepada masyarakat, kejelasan prosedur merupakan bentuk penghormatan kepada orang yang kita layani. Warga perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat menyampaikan kebutuhan dan bagaimana pengurus menindaklanjutinya. Kebaikan niat harus sampai kepada penerimanya melalui pelayanan yang benar.
Karena itu, ajakan kembali kepada Qanun Asasi perlu kita pahami sebagai tuntutan untuk membenahi perilaku dan keputusan. Pembacaan terhadap epilog ini semestinya mendorong kita menilai pekerjaan sendiri. Apakah kepentingan jamaah sudah menjadi pertimbangan utama? Apakah kita tetap mau mendengar ketika pendapat yang datang berbeda dengan keinginan kita? Jawabannya perlu terlihat dalam tindakan pengurus sehari-hari.
Gus Kikin juga membedakan prinsip dasar yang tetap dengan pengaturan teknis yang dapat berkembang. Pesannya mengingatkan kita agar kesetiaan pada nilai pesantren berjalan bersama perbaikan kelembagaan. Pengurus dapat menggunakan sistem digital untuk mempercepat layanan administrasi. Data anggota dan aset perlu diperbarui. Laporan harus membantu pengambilan keputusan. Perubahan itu layak ditempuh jika memudahkan pengabdian dan menjaga hak jamaah.
Pembahasan tentang ilmu, kerja, dan harta memberi pelajaran lain. Epilog menempatkan ulama sebagai penjaga arah keilmuan dan moral, pelaksana organisasi sebagai penggerak program, serta pendukung finansial sebagai penopang keberlanjutan khidmah. Ketiganya perlu bekerja dengan saling menghormati. Dukungan dana tidak boleh membeli kewenangan. Kecakapan mengelola organisasi juga tidak memberikan hak untuk mengabaikan nasihat ulama.
Hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah harus kita rawat melalui kejelasan peran serta komunikasi yang teratur. Arahan keagamaan memerlukan pelaksanaan yang cakap. Pelaksana perlu menyampaikan keadaan lapangan secara jujur agar keputusan berpijak pada persoalan nyata. KH. Ma’ruf Amin, menjelang Muktamar, mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial Ketua Umum sekaligus tugas mendamaikan pihak yang berselisih. Keduanya merupakan pekerjaan yang saling membutuhkan.
Dengan pemahaman itu, kita menaruh harapan kepada kepemimpinan KH. Abdul Hakim Mahfudz. Gus Kikin memperoleh amanah sebagai Ketua Umum PBNU pada penutupan Muktamar, 31 Agustus 2026. Dalam kunjungan pertamanya ke kantor PBNU pada 4 September, ia menyampaikan keinginan segera melengkapi kepengurusan agar organisasi dapat bergerak melayani masyarakat. Penegasan tentang pelayanan itu perlu menjadi pegangan sejak awal masa khidmah.
Tradisi pesantren yang beliau rawat menjadi salah satu dasar harapan itu. Kita perlu menilai kepemimpinan melalui gagasan dan kesediaan menjalankannya. Pemikiran Gus Kikin tentang persaudaraan, pengabdian, dan tata kelola memberi arah bagi pekerjaan organisasi. Dukungan terhadap beliau akan lebih berarti jika kita ikut menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam program yang jelas dan menilai pelaksanaannya dengan jujur.
Ada pernyataan beliau menjelang pemilihan yang patut kita ingat. Di arena Muktamar, Gus Kikin mengajak warga NU tetap rukun siapa pun yang terpilih. Pesan itu penting karena mengikat semua pihak. Mereka yang mendukung beliau perlu menunjukkan kelapangan kepada saudara yang berbeda pilihan. Mereka yang sebelumnya mendukung tokoh lain tetap memiliki pengalaman, kemampuan, dan hak untuk berkhidmah.
Kita berharap kepengurusan baru memberi tempat berdasarkan kebutuhan organisasi, kecakapan, dan rekam pengabdian. Persahabatan yang terbentuk selama Muktamar harus berkembang menjadi kerja bersama. Jangan sampai dukungan pada seorang calon berubah menjadi tuntutan jatah. Kita perlu membantu Gus Kikin memilih orang yang mampu bekerja dan menjaga amanah, termasuk orang yang bersedia menyampaikan koreksi secara terbuka dan beradab.
Rekonsiliasi perlu menjangkau seluruh unsur NU, baik di dalam struktur maupun di luar kepengurusan. Pesantren, lembaga pendidikan, badan otonom, dan kalangan profesional perlu mendapat ruang untuk berkontribusi. Perbedaan pilihan saat Muktamar tidak boleh membatasi kesempatan berkhidmah. Persoalan administrasi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jika terjadi kesalahan, kita perlu memperbaikinya melalui mekanisme organisasi. Kepercayaan akan lebih mungkin tumbuh ketika seluruh unsur mengalami perlakuan yang adil secara berulang.
Dalam kehidupan kebangsaan, NU perlu menjaga kemandirian sekaligus memperkuat kerja sama untuk kepentingan masyarakat. Hubungan dengan pemerintah harus berlandaskan tujuan yang jelas dan pertanggungjawaban yang terbuka. Kita perlu mendukung kebijakan yang membawa maslahat serta menyampaikan koreksi ketika kepentingan warga terabaikan. Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan perlu mendapat perhatian dalam hubungan tersebut. Dengan demikian, peran kebangsaan NU memiliki ukuran yang dapat dirasakan masyarakat.
Optimisme terhadap Gus Kikin perlu kita wujudkan melalui kerja organisasi yang terkoordinasi secara nasional. PBNU perlu menetapkan prioritas dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Wilayah dan cabang menerjemahkannya sesuai kebutuhan jamaah, dengan dukungan lembaga serta badan otonom. Pusat juga perlu memastikan pengetahuan, tenaga ahli, dan akses kemitraan dapat dimanfaatkan secara lebih merata. Kita harus menilai keberhasilan kepemimpinan melalui kemampuan seluruh jaringan NU menjalankan pengabdian.
Ukuran kemajuan NU secara nasional perlu kita dekatkan dengan mutu pelayanan dan pemerataan manfaatnya. Penguatan pesantren harus menyentuh kualitas pendidikan serta kemampuan pengelolaan. Kaderisasi perlu menyiapkan generasi yang cakap menghadapi persoalan keumatan dan kebangsaan. Pengembangan ekonomi warga memerlukan pendampingan yang berkelanjutan. Agenda nasional harus memberi ruang bagi kebutuhan yang berbeda di setiap wilayah, termasuk masyarakat yang jauh dari pusat layanan.
Kita perlu menghubungkan kemampuan pesantren, perguruan tinggi, layanan kesehatan, dan media NU dalam kerja bersama. Data kebutuhan jamaah dapat membantu menentukan prioritas dan mempertemukan masalah dengan keahlian yang tersedia. Praktik pelayanan yang berhasil di satu tempat perlu dipelajari agar manfaatnya dapat diperluas. Anak muda dapat berperan melalui pengelolaan data, pendampingan masyarakat, dan komunikasi publik yang dapat dipercaya. Kerja sama ini membutuhkan dukungan kelembagaan yang konsisten.
Arah tersebut sejalan dengan orientasi jamaah dan akuntabilitas dalam penjelasan visi NU Barakah 2031 hasil Muktamar. Kita perlu menerjemahkannya menjadi sasaran nasional yang jelas, dengan pelaksanaan sesuai kemampuan dan kebutuhan tiap wilayah. Evaluasi perlu menilai siapa yang sudah menerima manfaat dan siapa yang belum terjangkau. Keterbukaan mengenai hasil serta hambatan akan membantu pengurus memperbaiki program dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kembali kepada Qanun Asasi menuntut kesungguhan semacam itu. Kita membaca untuk memahami tanggung jawab, lalu menguji pemahaman melalui tindakan. Ketika perbedaan muncul, kita menjaga adab. Ketika menerima amanah, kita menunaikannya dengan tertib. Ketika warga membutuhkan bantuan, kita mencari jalan agar organisasi dapat hadir sesuai kemampuannya.
Keprihatinan terhadap perjalanan NU setahun terakhir perlu kita jawab dengan kesediaan memperbaiki keadaan. Kita menaruh harapan kepada Gus Kikin untuk memperkuat persaudaraan, menertibkan tata kelola, dan mengarahkan pengabdian NU bagi umat dan bangsa. Dukungan itu perlu kita sertai kerja yang jujur serta keberanian mengingatkan apabila diperlukan. Semoga Allah memberi beliau kekuatan menjalankan amanah dan memberi kita kelapangan untuk bekerja bersama. Warisan para muassis harus kita lanjutkan melalui kepemimpinan yang bertanggung jawab dan pelayanan yang menjangkau masyarakat.
Posting Komentar