Proses hukum penyiraman air keras dianggap tak memberikan keadilan ke korban

BROKERJA.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai proses kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tak berpihak bagi korban.
Hendardi menyampaikan itu menyikapi putusan tingkat banding yang meringankan hukuman dua dari empat pelaku penyiraman.
"Menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban," kata Hendardi melalui layanan pesan, Minggu (6/8).
Diketahui, empat pelaku penyiraman air keras ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka.Putusan banding, yakni di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) lebih ringan dibandingkan vonis tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-08) terhadap dua dari empat pelaku penyiraman.
Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko hukuman dua tahun enam bulan penjara dan tanpa sanksi pemecatan.
Catatan TAUD, Serda Edi divonis pidana tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer saat sidang tingkat Dilmil II-08.
Selanjutnya, Dilmilti II Jakarta memvonis Lettu Budhi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.Sementara itu, catatan TAUD mengungkap putusan Dilmil II-08 terhadap Lettu Budhi, yakni penjara dua tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Hendardi mengkritik keras munculnya vonis yang lebih ringan di level banding terhadap Serda Edi dan Lettu Budi.
"Lebih serius lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan. Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas," kata dia.Dia mengatakan pilihan membawa perkara Andrie Yunus ke peradilan niliter sejak awal sudah problematis.
Hendardi menganggap opsi peradilan militer sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban.
Dia mengatakan perkara yang korbannya berstatus sipil, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik."Membawa perkara ini ke ruang peradilan militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik," ujarnya.
Hendardi sendiri menyebut proses penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum dalam kasus penyiraman air keras sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian.
Namun, ujar dia, proses tersebut diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan ke peradilan militer.
Hendardi menuturkan perubahan jalur penegakan hukum inilah yang sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.
"Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan," ujarnya. (ast/jpnn)
Posting Komentar