Sebut opini Denny Indrayana tercela, KPU tegaskan Gibran penuhi syarat pendidikan cawapres

Sebut opini Denny Indrayana tercela, KPU tegaskan Gibran penuhi syarat pendidikan cawapres
Ringkasan Berita:
  • KPU membantah dalil pemohon mengenai adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran  
  • KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada 28 Oktober 2023  
  • Pemohon menyoroti kebijakan KPU yang pernah mengatur dokumen persyaratan pasangan calon sebagai informasi publik yang dikecualikan  
 

BROKERJA.COM Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali memanas.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bantahan keras terhadap dalil yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

KPU bahkan menyebut opini mengenai adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran sebagai opini yang "TST" atau terstruktur, sistematis, dan tercela.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU saat memberikan jawaban sebagai Termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela," ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

KPU Bantah Ada Upaya Sembunyikan Data Gibran

Salah satu persoalan yang disorot para pemohon berkaitan dengan kebijakan KPU mengenai keterbukaan informasi dokumen persyaratan pasangan calon.

Para pemohon mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur informasi tertentu mengenai bukti kelulusan pasangan calon sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Menurut KPU, keputusan tersebut memang mengategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.

Namun, KPU menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bukti adanya skenario untuk menyembunyikan dokumen pendidikan Gibran.

"Termohon sampaikan bantahan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang pada intinya mengkategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagai informasi publik yang dikecualikan," kata kuasa hukum KPU.

KPU juga menjelaskan keputusan tersebut saat ini sudah dicabut dan digantikan dengan Keputusan KPU Nomor 807 Tahun 2025.

Artinya, menurut KPU, keberadaan aturan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya upaya terstruktur untuk menutup informasi mengenai pendidikan Gibran.

KPU Tegaskan Gibran Penuhi Syarat Pendidikan

Di tengah sengketa yang semakin tajam tersebut, KPU secara tegas mempertahankan posisi bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai cawapres.

KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Dalam proses tersebut, dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari persyaratan yang diverifikasi.

KPU kemudian merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.

Dalam ketentuan tersebut, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri setara dengan ijazah yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan itu, KPU berpendapat surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran dapat digunakan sebagai bukti kesetaraan pendidikan.

KPU Rujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Argumentasi KPU tidak berhenti pada Permendikbud.

KPU juga merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam menjelaskan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut KPU, terdapat ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dari ketentuan tersebut, KPU menyatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak otomatis berarti pencalonannya melanggar ketentuan hukum.

"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum KPU.

Dengan demikian, KPU meminta dalil para pemohon mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran tidak diterima begitu saja sebagai dasar untuk mendiskualifikasi pencalonannya.

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, pihak pemohon memiliki pandangan berbeda.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Mereka mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi persoalan administratif hingga manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih diperiksa dalam persidangan dan belum menjadi putusan MK.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

KPU Juga Persoalkan Kewenangan MK

Tak hanya membantah substansi tuduhan mengenai syarat pendidikan, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.

Menurut KPU, persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Persoalan kewenangan ini menjadi salah satu titik penting dalam sidang yang berlangsung pada Rabu malam.

Bahkan, dalam persidangan, hakim MK Saldi Isra sempat meminta penjelasan KPU mengenai sejumlah dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.

Perkara Belum Berakhir

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Sidang pada 23 September 2026 menjadi tahapan ketika KPU menyampaikan jawaban sebagai Termohon, sementara Bawaslu memberikan keterangan dan pihak terkait turut menyampaikan keterangannya.

MK kemudian akan mempertimbangkan seluruh dalil, jawaban, keterangan, serta bukti yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Dengan posisi yang berhadapan, perkara ini kini mempertemukan dua argumentasi utama.

Di satu sisi, para pemohon mempertanyakan keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang digunakan saat proses pencalonan.

Pertarungan argumentasi tersebut kini berada di hadapan hakim konstitusi.

Apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan dapat diterima atau justru bantahan KPU yang menjadi dasar pertimbangan, seluruhnya masih menunggu proses dan putusan MK.

Yang jelas, polemik yang bermula dari persoalan syarat pendidikan Gibran kini telah berkembang menjadi perkara hukum yang menyentuh keabsahan pencalonan hingga posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

***

(TribunTrends)

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART