Data PPPK paruh waktu sudah disetor ke pusat, kapan pendaftaran CPNS 2026? Pak Tri menjawab

BROKERJA.COM - MATARAM – Kapan proses alih status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dimulai? Kapan pendaftaran CPNS 2026 dibuka?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tri Budi Prayitno mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait rekrutmen CPNS 2026.
Begitu pun, mekanisme pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga masih menunggu juknis dari pusat.
Termasuk juga alih status guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat.
Tri Budi Prayitno mengatakan Pemprov NTB telah menyiapkan data kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk analisis jabatan dan analisis beban kerja, sebagai bahan pengajuan formasi kepada pemerintah pusat.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai kebijakan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan berbagai data yang diminta oleh pusat. Namun, sampai dengan saat ini kami belum menerima surat resmi terkait dengan kebijakan tersebut," ujarnya di Mataram, Jumat (16/10).
Ia menjelaskan kebijakan kepegawaian, termasuk penetapan formasi dan mekanisme pengangkatan ASN, bersifat sentralistik sehingga pemerintah daerah harus menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
BKD NTB juga telah menyampaikan data PPPK paruh waktu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari proses pendataan dan penyesuaian kebijakan kepegawaian.
Terkait kebutuhan CPNS, Tri Budi mengatakan jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah terus berkurang seiring banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pada 2025, jumlah PNS yang pensiun tercatat sebanyak 484 orang, sedangkan pada 2026 mencapai 520 orang, ditambah 25 pegawai PPPK yang memasuki masa pensiun.
Pada 2027, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan kembali melampaui 500 orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pengisian formasi baru guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Saat ini, jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah tercatat sebanyak 11.783 orang dari total 27.873 ASN.
Dengan demikian, PNS mencakup sekitar 40 persen dari keseluruhan ASN, sedangkan sisanya merupakan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Meski jumlah pegawai yang pensiun cukup besar, ia menegaskan pengadaan CPNS tidak serta-merta dilakukan untuk menggantikan seluruh pegawai yang memasuki masa pensiun.
Penetapan formasi tetap mempertimbangkan perhitungan kebutuhan pegawai serta kemampuan fiskal pemerintah secara nasional.
"Pengadaan formasi tidak selalu sama dengan jumlah pegawai yang pensiun. Nanti ada perhitungan dari pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal secara nasional," ujarnya.
Selain menunggu kebijakan rekrutmen CPNS, BKD NTB juga memproses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada September dan Oktober 2026.
Dari total 9.410 PPPK paruh waktu yang sebelumnya diangkat, jumlah tersebut mengalami perubahan akibat sejumlah faktor, seperti meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, serta mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain.
Dalam proses perpanjangan kontrak tersebut, tercatat sebanyak 114 PPPK paruh waktu yang belum dapat diperpanjang karena berbagai alasan.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap pegawai masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kepegawaian, kedisiplinan, dan penilaian kinerja sebelum keputusan perpanjangan ditetapkan.
"Dari 114 orang yang belum bisa diperpanjang, sementara ini ada lima orang yang berkaitan dengan persoalan kedisiplinan, termasuk masalah jam kerja dan penilaian kinerja," katanya.
Ia menambahkan keputusan perpanjangan kontrak tetap mempertimbangkan hasil evaluasi dari masing-masing kepala OPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS, Tri Budi mengatakan BKD NTB belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum menerima ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
Pihaknya akan menunggu kebijakan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengelolaan kepegawaian di daerah. (antara/jpnn)
Posting Komentar