Pemulung terkam pria COD jual Honda BeAT di Sawah Besar Jakpus, ternyata polisi menyamar

BROKERJA.COM - Seorang pemulung 'menerkam' pria yang tengah Cash On Delivery (COD) jual Honda BeAT di kawasan Tanggul Anak Kali Ciliwung, Jalan Kartini, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, ternyata pemulung tersebut adalah Polisi yang tengah menyamar.

Penyamaran itu dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, (8/10/26) malam.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Marco Firoos Salsabiil menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual motor curian melalui transaksi cash on delivery (COD) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dalam pengejaran pelaku, kami mendapati ia ingin menjual motor tersebut dengan metode COD di daerah Kartini," tutur Marco saat dihubungi, (15/10/26) menukil Kompas.com.

"Unit Reskrim kemudian menggunakan teknik undercover menyamar sebagai pemulung untuk mendekati, mengelabui, dan menangkap pelaku," beber Marco.

Marco mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya sebuah Honda BeAT sekitar pukul 10.50 WIB, (7/10/26).

Awalnya, korban memarkirkan Honda BeAT itu di depan Warung Mie Ayam Pak Is, Jalan Rajawali Selatan I, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar.

Saat itu, korban membuka jok motor untuk mengambil rokok, namun lupa mencabut kunci kontak.

"Setelah mengambil barang tersebut, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih tertinggal. Ketika korban kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula," ungkap Marco.

Korban yang menyadari motornya hilang kemudian berinisiatif mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat aksi pelaku saat menggasak Honda BeAT-nya dan langsung melarikan diri.

Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawah Besar dan polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dengan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung memburunya hingga berujung pada penangkapan di wilayah Kartini tersebut.

"Satu orang pembeli yang hendak membeli motor tersebut pun kabur saat dalam proses penangkapan," ujarnya.

Kini, pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sawah Besar dan terus dimintai keterangan.

Pelaku disangkakan atas Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Marco pun menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya jika ditemukan adanya sindikat dan penadah.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," tutup Marco.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART