P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Immanuel Ebenezer ke Rupbasan Cawang

Featured Image

Penyitaan 32 Kendaraan Mewah dalam Kasus Korupsi K3 di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan mewah yang berasal dari kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan nama Noel, serta 10 tersangka lainnya.

Pemindahan 32 kendaraan tersebut dilakukan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Proses pemindahan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada Rabu (1/10), dan berlangsung cukup lama. Dari total 32 kendaraan, terdapat 25 mobil dan 7 motor yang disita dari para tersangka, termasuk dari kediaman Noel.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemindahan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang akan dilakukan sesuai jadwal. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 11 tersangka. Di antaranya adalah Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selain itu, tersangka lainnya meliputi Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak, dengan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Noel, yang merupakan mantan Wamenaker, diduga menerima jatah sebesar Rp 3 miliar dan satu motor Ducati.

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari Noel, seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.

Kasus pemerasan pengurusan K3 ini diketahui telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan oleh Noel Cas adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Berikut daftar kendaraan mewah yang dipindahkan KPK:

Mobil

  1. Honda CRV
  2. Honda CRV
  3. Honda CRV
  4. Honda CRV
  5. BMW 330i
  6. Suzuki Jimny 5 Pintu
  7. Mitsubishi Xpander
  8. Mitsubishi Xpander
  9. Toyota Corolla
  10. Hyundai Stargazer
  11. Hyundai Palisade
  12. Hyundai Palisade
  13. Hilux
  14. Jeep Cherokee
  15. Nissan GTR
  16. Mitsubishi Pajero Sport
  17. Toyota LC HDJ 80 R
  18. Toyota Yaris
  19. Land Cruiser 300
  20. BAIC BJ40 Plus
  21. MERCEDEZ-BENZ C300
  22. Mazda 6 SDN
  23. Suzuki 3K5KFX (4x2)
  24. BMW Type 218i
  25. Wuling

Motor

  1. Vespa Sprint
  2. Vespa
  3. Ducati Xdiavel
  4. Ducati Hypermotard
  5. Ducati Multi strada
  6. Ducati Streetfighter
  7. Ducati Scrambler
Posting Komentar

Posting Komentar