P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Poin Utama UU BUMN: Era Baru Pengelolaan Pelat Merah dari Kementerian ke Badan Pengaturan

Featured Image

Era Baru Pengelolaan BUMN

Pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia memasuki era baru dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Perubahan ini tercantum dalam revisi keempat UU Badan Usaha Milik Negara yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam sidang Paripurna hari ini, Kamis (2/10/2025). Revisi ini muncul kurang dari setahun setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.

Perubahan cepat ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai 17 September 2025.

Pembentukan Panitia Kerja

Rancangan UU BUMN dibentuk pada 23 September 2025 saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU BUMN.

Dalam rapat tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional. Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.

Keputusan Bersama Fraksi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi sepakat bahwa urgensi revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap pembangunan nasional.

“Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (23/9/2025).

Perubahan Penting dalam RUU BUMN

Ketua Panja Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal dengan 11 pokok utama yang diubah dalam RUU BUMN. Mulai dari penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di organ BUMN, hingga pengaturan dividen saham seri A dwiwarna.

Revisi juga memuat klausul kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, perlakuan perpajakan atas transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, serta mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian ke BP BUMN.

Peran BP BUMN

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Peran BP BUMN akan mengoptimalkan peran BUMN. RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.

Konsekuensi dan Penilaian Ahli

Ihwal perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara yang dibentuk Presiden Prabowo pada awal tahun ini melalui UU No.1/2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN.

Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai bahwa waktu pembahasan yang cenderung singkat ini mengindikasikan adanya “pesanan” dari pemerintah dan kompromi di luar sidang. Menurutnya, jika merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lembaga pengganti Kementerian BUMN yakni Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang akan dibentuk oleh Peraturan Presiden (Perpres) memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan dengan Menteri BUMN sebelumnya.

Harapan dan Tantangan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak akan jauh mengubah tugas dan fungsinya sebagai regulator. Fungsi itu disebut Supratman berbeda dengan fungsi Danantara sebagai operator perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dia berharap pembentukan perubahan UU BUMN diharapkan menciptakan good governence atau GCG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Penutupan Masa Sidang

Pada perkembangan terbaru, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja pada Rabu (1/10/2025). Selanjutnya, rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis (2/10/2025), mengagendakan pengesahan tiga RUU, yaitu RUU tentang BUMN, RUU tentang Kepariwisataan, dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia. Rapat Paripurna DPR RI itu sekaligus menandai Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

Posting Komentar

Posting Komentar