P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

DPR Revisi Gaji dan Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Featured Image

Revisi RUU Sisdiknas Akan Perkuat Kesejahteraan Guru

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah peningkatan kesejahteraan guru, termasuk gaji dan tunjangan mereka.

Hetifah menyampaikan bahwa aturan terkait gaji dan tunjangan guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, akan kembali diatur dalam revisi RUU Sisdiknas. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keuntungan lebih besar bagi para pendidik.

Penjelasan Aturan Gaji dan Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Dalam RUU Sisdiknas yang sedang diproses, gaji dan tunjangan guru akan dimasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135. Berikut rincian rencana aturan tersebut:

1. Penghasilan di atas Kebutuhan Hidup Minimum

Penghasilan yang diatur dalam Pasal 134 huruf a mencakup: - Gaji pokok - Tunjangan yang melekat pada gaji - Penghasilan lainnya

2. Jenis Penghasilan Lain

Penghasilan tambahan meliputi: - Tunjangan profesi - Tunjangan fungsional - Tunjangan khusus - Maslahat tambahan, yang berkaitan dengan tugas sebagai guru dan ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi

3. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pusat, sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

4. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah pusat.

5. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus, sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

6. Maslahat Tambahan

Maslahat tambahan berupa: - Tunjangan pendidikan - Asuransi pendidikan - Beasiswa - Penghargaan bagi guru

Selain itu, juga akan diberikan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, serta pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lainnya.

Fleksibilitas dan Partisipasi Masyarakat

Hetifah menegaskan bahwa redaksional pasal terkait gaji dan tunjangan guru masih bisa berubah. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat guna menyempurnakan klausul-klausul yang ada. Tujuannya adalah agar kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban dan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan.

Posting Komentar

Posting Komentar